Garut - Opsjurnal.asia - Penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan sembako, serta Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2026 di Kecamatan Wanaraja dilaksanakan secara resmi dan teratur berpedoman pada surat instruksi Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nomor 400.9/7/3945/DINSOS tanggal 24 Juli 2026. Kegiatan ini menyasar sebanyak 117 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut, sekaligus berlangsung berbarengan dengan rapat koordinasi optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digelar di lingkungan Kantor Camat Wanaraja.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Drs. H. Nurdin Yana, M.H. tersebut merujuk pada surat pengajuan jadwal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Garut Nomor R06.BR.GRT/0073/2026 tanggal 17 Juli 2026. Instruksi ini menegaskan agar seluruh Camat membantu dan mengawasi proses pendistribusian agar berjalan efektif, efisien, serta berkoordinasi erat dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program PKH di wilayah masing-masing.
Dalam wawancara eksklusif lewat sambungan telepon, Camat Wanaraja Fahmi Fauzi, S.STP., M.Si., M.Ak. menegaskan keselarasan pelaksanaan dengan amanat surat resmi tersebut:
“Kami melaksanakan sepenuhnya arahan Sekretaris Daerah. Hari ini 117 KPM di Kecamatan Wanaraja menerima haknya sesuai jadwal yang ditetapkan. TKSK dan Pendamping Program turut hadir dan mengawasi langsung agar tidak ada penyimpangan, tidak ada pungutan liar, dan bantuan diterima secara utuh oleh yang berhak. Di sisi lain, pembahasan PBB yang berlangsung bersamaan menjadi pengingat bahwa negara memungut haknya untuk membangun, sekaligus menyalurkan haknya untuk melindungi warga yang membutuhkan.”
Salah satu penerima manfaat, Ny. Elsa warga RT 03 RW 02 Desa Wanasari, menyampaikan rasa syukurnya: “Kami sangat bersyukur, kartu dan bantuannya kami terima dengan lengkap dan tertib. Prosesnya jelas, tidak dipersulit, dan tidak ada potongan apapun. Semoga amanah ini terus terjaga baik, dan kami siap pula menjalankan kewajiban kami sebagai warga negara yang baik.”
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Bapedda, seluruh Sekretaris Desa se-Kecamatan Wanaraja, Ketua Pendamping Program, serta TKSK setempat guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Debu Jalanan Gatra:
“Surat resmi adalah landasan hukum, pelaksanaan yang jujur adalah bukti amanah. 117 keluarga ini bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata negara hadir di tengah masyarakat. Yang diambil harus untuk rakyat, yang disalurkan harus sampai utuh ke tangan rakyat.”
(Zakariyya - Debu Jalanan Gatra)


