Garut - Opsjurnal.asia - Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Sosial secara resmi menetapkan jadwal dan rincian sasaran penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan serta Bantuan Pangan Sembako Tahap II Tahun Anggaran 2026. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, dr. Marlinda, menyampaikan hal ini dalam wawancara eksklusif melalui sambungan telepon hari ini Selasa 28 Juli 2026, dengan menegaskan landasan hukum dan prinsip kepemimpinan yang menjadi pedoman pelaksanaan.
“Setiap rupiah dan setiap paket bantuan yang disiapkan negara adalah amanah konstitusional yang harus diterima secara utuh oleh penerima yang berhak. Pengelolaan bantuan bukan sekadar penyaluran logistik, melainkan perwujudan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan asas pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas dr. Marlinda dengan tegas namun berwibawa.
Secara terperinci, penyaluran dilaksanakan secara bertahap dan terjadwal untuk menjamin ketertiban serta efektivitas pengawasan:
27 JULI 2026
Kecamatan Garut Kota mencakup 588 Kepala Keluarga; Kecamatan Tarogong Kaler mencakup 273 Kepala Keluarga.
28 JULI 2026
Kecamatan Tarogong Kidul mencakup 247 Kepala Keluarga; Kecamatan Karangtengah mencakup 132 Kepala Keluarga.
29 JULI 2026
Kecamatan Pangatikan mencakup 96 Kepala Keluarga; Kecamatan Sukaresmi mencakup 78 Kepala Keluarga.
30 JULI 2026
Kecamatan Cibatu mencakup 215 Kepala Keluarga; Kecamatan Kersamanah mencakup 124 Kepala Keluarga.
31 JULI 2026
Kecamatan Cibiuk mencakup 109 Kepala Keluarga; Kecamatan Cipanas mencakup 187 Kepala Keluarga.
1 AGUSTUS 2026
Kecamatan Tarakan mencakup 93 Kepala Keluarga; Kecamatan Pasirwangi mencakup 141 Kepala Keluarga.
2 AGUSTUS 2026
Kecamatan Banyuresmi mencakup 202 Kepala Keluarga; Kecamatan Leles mencakup 168 Kepala Keluarga.
3 AGUSTUS 2026
Kecamatan Kadungora mencakup 195 Kepala Keluarga; Kecamatan Karangpawitan mencakup 312 Kepala Keluarga.
4 AGUSTUS 2026
Kecamatan Wanaraja mencakup 118 Kepala Keluarga; disusul 24 kecamatan lainnya dengan rentang sasaran antara 71 hingga 290 Kepala Keluarga yang disalurkan secara berurutan hingga 10 Agustus 2026.
11 AGUSTUS 2026
Kecamatan Samarang dengan 335 Kepala Keluarga menutup rangkaian penyaluran tahap ini.
Seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan Aula Kantor Kecamatan masing-masing. Rincian per desa dan kelurahan telah disebarluaskan melalui papan informasi publik serta jaringan perangkat wilayah guna menjamin akses informasi yang setara bagi seluruh masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, dr. Marlinda menegaskan larangan mutlak segala bentuk pungutan, pemotongan, maupun persyaratan tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Setiap oknum yang berani membebankan biaya atau meminta imbalan, secara langsung maupun tidak langsung, telah melanggar prinsip keadilan dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan secara langsung kepada Dinas Sosial atau aparat penegak hukum yang berwenang. Pimpinan bertugas memimpin dan menjaga amanah, bukan membiarkan rakyat diperas saat menerima haknya sendiri,” tandasnya.
Penyaluran ini diharapkan bukan sekadar meringankan beban ekonomi keluarga penerima, melainkan menjadi bukti nyata tegaknya keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan yang bersih.
Catatan Debu Jalanan Gatra:
“Kepemimpinan sejati teruji saat ia berani berkata ‘tidak’ pada perbuatan salah dan berkata ‘tegas’ pada penegakan hak. Angka dan jadwal hanyalah rincian teknis; inti dari semuanya adalah satu kalimat: Amanah harus sampai utuh, keadilan tidak boleh ditawar.”
(Zakariyya - debu jalanan gatra)



