• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    BERITA: MULAI TAHUN AJARAN BARU, JAM MASUK SEKOLAH DI GARUT DITETAPKAN PUKUL 06.30 WIB

    Jumat, 17 Juli 2026, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T11:36:50Z
    masukkan script iklan disini

    Warga Pendidikan Soroti Kesiapan Lapangan, Aturan Diperbolehkan Diterapkan Secara Bertahap

     




    Garut -Opsjurnal.asia - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut secara resmi menerbitkan surat imbauan mengenai penyesuaian jam awal masuk belajar bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, hingga SMP se-Kabupaten Garut. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Tahun Ajaran 2026/2027, tepat tanggal 3 Agustus 2026, dengan jam masuk resmi ditetapkan pukul 06.30 WIB.

     

    Keputusan ini disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017, Peraturan Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait jam efektif pendidikan.

     

    Dalam surat bertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., ditetapkan durasi belajar sebagai berikut:

     

    - PAUD: Senin–Kamis minimal 195 menit/hari, Jumat minimal 120 menit/hari

    - SD: Kelas I–II minimal 7–8 jam pelajaran; Kelas III–VI minimal 8,5 jam pelajaran (Senin–Kamis), Jumat minimal 6 jam pelajaran

    - SMP: Senin–Kamis minimal 8,75 jam pelajaran, Jumat minimal 6 jam pelajaran

     

    Sekolah dengan sistem 6 hari belajar atau asrama dapat menyusun jadwal sendiri dengan tetap memenuhi beban jam efektif yang ditetapkan.


    Di sudut lorong Masjid Besar Cibatu, tepat di depan Kantor Kecamatan Cibatu, sejumlah orang tua dan guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif terkait aturan baru ini.

     

    “Kami memahami tujuan baik di balik aturan ini demi keseragaman dan peningkatan kualitas pendidikan. Namun izinkan kami menyampaikan apa yang kami rasakan sehari-hari: Apakah jarak tempuh anak-anak dari desa terpencil, kondisi jalan yang belum semuanya layak, serta ketersediaan penerangan jalan sudah diperhitungkan dengan matang? Jangan sampai aturan waktu justru membebani siswa harus berangkat terlalu pagi dalam kondisi yang belum sepenuhnya aman,” ujar salah satu orang tua yang anaknya bersekolah di tingkat SMAN 3 Garut. Jumat, (17/6/26)

     

    Salah satu tenaga pendidik menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah, namun sangat mengapresiasi ketentuan yang memperbolehkan pelaksanaan bertahap bagi sekolah dengan kendala geografis dan sosial.

     

    “Pendidikan bukan sekadar soal masuk tepat waktu, tapi memastikan setiap anak berangkat dengan tenang, sampai di sekolah dengan selamat, dan siap menerima pelajaran dengan hati yang gembira. Kami berharap penyesuaian bertahap ini benar-benar diterapkan secara luwes, tidak memaksakan kondisi lapangan yang belum siap,” tegasnya.

     

    Dinas Pendidikan mengimbau seluruh sekolah segera melakukan sosialisasi perubahan ini kepada pendidik, siswa, dan orang tua, serta menyusun ulang jadwal pelajaran. Bagi satuan pendidikan yang belum siap menerapkan pukul 06.30 WIB secara penuh, wajib melakukan kajian mendalam dan melaporkan rencana penerapan bertahap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

     

    Sebagaimana renungan yang terselip di jalanan: Aturan dibuat untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Semoga kebijakan ini dapat berjalan beriringan dengan kearifan lokal, kesiapan sarana prasarana, dan kepedulian pada keselamatan anak, sehingga menjadi langkah maju yang nyaman dan adil bagi seluruh warga pendidikan di Garut.

     

    Debu Jalanan Gatra

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini