Garut - Opsjurnal.asia - Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara telah berlangsung lebih dari dua dekade, melintasi gelombang aspirasi masyarakat, dukungan politik, hingga dinamika kebijakan pemerintahan. Namun di tengah masih berlakunya kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang ditetapkan pemerintah pusat, muncul pertanyaan mendasar: apakah perjuangan ini akan terus dimaknai sekadar sebagai upaya mengubah batas wilayah semata, atau telah bertransformasi menjadi gerakan strategis yang berlandaskan tujuan pembangunan yang nyata dan terukur?
Wawancara yang dilakukan melalui sambungan telepon pada hari ini, Jumat 26 Juni 2026, Uus Sumirat, S.H. — Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Komunikasi Publik PM Gatra — menguraikan pandangannya secara tegas, mendalam, dan berlandaskan perspektif ilmu pemerintahan serta ekonomi wilayah.
“Sudah saatnya kita mengubah cara pandang. Dalam kerangka keilmuan, pemekaran daerah bukanlah tujuan akhir, melainkan hanya instrumen atau sarana untuk mencapai cita-cita yang lebih tinggi. Tujuan hakiki yang harus diperjuangkan dan diwujudkan adalah peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya dengan nada yang mantap dan penuh keyakinan.
Pada tahap awal perjuangan, narasi yang berkembang lebih banyak menekankan aspek administratif dan geografis: rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas, jarak tempuh yang cukup jauh menuju pusat kabupaten, keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar, serta ketimpangan laju pembangunan antara wilayah utara dan selatan Garut. Dalam pandangan kala itu, pembentukan daerah baru dianggap sebagai solusi langsung atas permasalahan struktural tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu dan merujuk pada pengalaman empiris di berbagai daerah di Indonesia, cara pandang itu perlu diperbarui. Evaluasi menunjukkan bahwa tidak semua daerah hasil pemekaran berhasil mencapai kemajuan yang diharapkan. Sebagian justru menghadapi tantangan baru, seperti tingkat ketergantungan fiskal yang tinggi, kapasitas kelembagaan yang masih terbatas, hingga kualitas pelayanan publik yang belum membaik secara signifikan. Kondisi inilah yang membuat pemerintah pusat kini menerapkan standar penilaian yang jauh lebih ketat dan komprehensif.
“Secara ilmiah, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak ditentukan oleh sebutan atau status hukum wilayahnya, melainkan oleh kemampuannya menciptakan efisiensi, mengelola potensi yang dimiliki, dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat. Jika argumen kita hanya berhenti pada persoalan batas wilayah, maka usulan ini akan terasa lemah. Namun jika kita jelaskan secara terukur bagaimana Garut Utara akan tumbuh, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, maka landasan perjuangan ini menjadi kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Uus Sumirat menjelaskan bahwa dalam kerangka teori ekonomi wilayah dan manajemen pemerintahan, gagasan pemekaran pada dasarnya dirancang untuk memangkas biaya transaksi, memperpendek jarak pengambilan keputusan, serta membuat perencanaan pembangunan lebih terfokus dan tepat sasaran.
“Garut Utara memiliki keunggulan komparatif yang cukup besar di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, pariwisata, hingga usaha mikro dan perdagangan. Jika dikelola oleh struktur pemerintahan yang lebih dekat, memahami karakteristik wilayah, dan memiliki kewenangan yang lebih luas, maka potensi tersebut dapat dikembangkan secara lebih optimal. Infrastruktur dibangun sesuai kebutuhan, akses permodalan lebih terjangkau, lapangan kerja bertambah, dan pada akhirnya pendapatan masyarakat akan meningkat. Itulah makna sebenarnya dari otonomi daerah,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pergeseran narasi ini juga selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang kini semakin memprioritaskan pemerataan pembangunan, kemandirian fiskal daerah, serta terwujudnya kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.
Menutup pembicaraan, Uus Sumirat menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan perjuangan ini tidak boleh sempit. Keberhasilan tidak akan dinilai hanya dari disahkannya status daerah baru, melainkan dari perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh warga sehari-hari.
“Pada akhirnya, masyarakat tidak akan bertanya apakah daerah ini sudah menjadi kabupaten atau belum. Mereka akan melihat bukti nyata: apakah jalan di desa sudah memadai? Apakah akses ke sekolah dan rumah sakit semakin dekat dan terjangkau? Apakah biaya hidup lebih ringan dan pendapatan keluarga bertambah? Jika jawabannya adalah ya, barulah perjuangan ini disebut berhasil. Ingatlah selalu: pemekaran adalah jalur yang kita tempuh, sedangkan kesejahteraan adalah tujuan utama yang harus kita capai,” tegasnya.
Dengan paradigma baru ini, perjuangan Garut Utara diyakini akan memiliki arah yang lebih jelas, landasan yang lebih kokoh, serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak, baik di tingkat masyarakat, legislatif, maupun pemerintah pusat.
Catatan Redaksi:
Wawancara ini memuat pandangan dan pendapat narasumber terkait visi serta strategi pembangunan Daerah Otonomi Baru Garut Utara. Seluruh isi pernyataan menjadi tanggung jawab narasumber. Sesuai prinsip keseimbangan jurnalistik, media ini terbuka untuk menampung dan memuat pandangan lain yang berbeda guna melengkapi informasi bagi pembaca.
(M.A. Zakariyya S.E)

