• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Asep Rahmat Permana, S.HI., S.H., M.M.: Pemekaran Wilayah Jangan Hanya Berdasarkan Harapan, Tapi Juga Kajian Dan Sejarah

    Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T11:49:08Z
    masukkan script iklan disini

    Garut - Opsjurnal.asia - Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Tatar Garut kini semakin menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh H. Ahmad Bajuri, S.E., M.M. mengenai aspirasi pembentukan Garut Utara, Ketua GRIB Jaya Garut, Asep Rahmat Permana S.Hi,. S.H,. M.M ini menyampaikan pandangan yang melengkapi perbincangan tersebut dari sisi hukum, pengalaman empiris, dan sejarah kewilayahan.

     

    “Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan di Presidium Garut Utara. Keberhasilan mereka menyusun strategi kerja yang terstruktur dan terukur patut dijadikan teladan bagi setiap gerakan aspirasi masyarakat,” ujarnya saat diwawancara melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2026).

     


    Secara yuridis konstitusional, ia mengakui bahwa pembentukan daerah otonomi baru merupakan instrumen penataan wilayah yang sah dan diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan tujuan utama pembentukan daerah adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, mewujudkan pemerataan pembangunan, serta mendekatkan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat.

     

    Namun demikian, ia mengingatkan agar semangat perjuangan tersebut tidak hanya didasarkan pada harapan semata, melainkan juga disertai kesiapan menyeluruh.

     

    “Pemekaran bukan sekadar mengubah batas di peta atau mengganti nama wilayah. Pengalaman beberapa daerah di Indonesia menjadi pelajaran berharga yang tidak boleh diabaikan. Bandung Barat misalnya, pada masa awal menjadi daerah otonomi baru sempat menghadapi tantangan: angka kemiskinan sempat meningkat dan perawatan sarana prasarana publik terhambat akibat keterbatasan kemampuan keuangan serta manajemen pemerintahan pada masa transisi. Begitu juga yang terjadi di Pangandaran, di mana setelah resmi dimekarkan, para penggagas dan pejuang awal aspirasi tersebut justru tersisih dari jalur pengawalan pembangunan yang telah mereka perjuangkan,” tegasnya.

     

    Selain aspek hukum dan kesiapan pembangunan, pemahaman sejarah kewilayahan juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk memperkuat dasar keberadaan suatu daerah.

     

    “Kita perlu melihat akar asal-usul wilayah ini dengan jernih dan objektif. Wilayah Limbangan telah memiliki kedudukan sebagai pusat pemerintahan yang melingkupi kawasan yang cukup luas sejak ratusan tahun silam. Begitu juga dengan wilayah Garut Selatan yang memiliki identitas sejarah tersendiri, yakni merupakan kelanjutan dari kesatuan wilayah Sukapura, Kandangwesi, dan Cidamar yang telah ada jauh sebelum masa penjajahan. Sementara itu, wilayah yang saat ini dikenal sebagai Kabupaten Garut secara historis baru terbentuk dan ditetapkan sebagai pusat pemerintahan pada masa kekuasaan penjajah Belanda dan Inggris,” jelasnya.

     

    Menurutnya, menyampaikan fakta sejarah ini bukanlah untuk memecah belah persatuan, melainkan agar setiap aspirasi pembentukan daerah baru memiliki landasan identitas yang jelas, kuat, dan sah.

     

    “Baik itu Garut Utara maupun Garut Selatan, setiap langkah ke depan harus senantiasa berpijak pada tiga pilar utama: landasan hukum yang jelas dan sah, kesiapan nyata dari segala aspek kehidupan, serta penghormatan terhadap nilai sejarah dan kearifan lokal. Dengan begitu, tujuan mulia pemekaran untuk menciptakan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan dapat tercapai tanpa mengulangi pengalaman yang kurang menguntungkan yang pernah dialami daerah lain,” pungkasnya.

     

    Catatan Redaksi, Tulisan ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung melalui sambungan telepon pada Jumat, 26 Juni 2026. Pandangan ini merupakan tanggapan dan pendapat pribadi narasumber, disajikan sebagai wujud keseimbangan informasi atas pernyataan yang telah dimuat sebelumnya. Penyajian mengacu pada kaidah akademis, hukum, serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Media tetap membuka ruang bagi berbagai pandangan yang berkembang untuk membangun diskusi yang objektif dan konstruktif.

     

    (M.A. Zakariyya, S.E.)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +