• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    UU P2SK Terbaru Buka Jalur Restorative Justice untuk Perkara Jasa Keuangan

    Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T17:48:23Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim - Pemerintah resmi menetapkan UU Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas UU P2SK yang berlaku sejak 17 Juni 2026.

    Salah satu substansi baru dalam regulasi tersebut adalah penerapan restorative justice untuk perkara jasa keuangan.

    Melalui kebijakan ini, penyelesaian perkara tidak selalu berakhir dengan pemidanaan hingga putusan pengadilan.

    Sebaliknya, hukum memberi ruang penyelesaian yang menekankan pemulihan kerugian dan kesepakatan para pihak.

    Ketentuan itu diatur dalam Pasal 278F yang memungkinkan restorative justice diterapkan pada berbagai tahapan perkara.

    Mekanisme tersebut dapat digunakan sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berlangsung.

    Namun demikian, tidak semua perkara dapat langsung diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

    Sebab, setiap perkara terlebih dahulu harus melalui penilaian oleh penyidik sektor jasa keuangan.

    Selain itu, pelaku harus merupakan pihak yang pertama kali melakukan tindak pidana yang dipersangkakan.

    Di samping itu, perkara yang diajukan bukan merupakan tindak pidana berulang yang pernah dilakukan.

    Pengecualian diberikan terhadap perkara tertentu yang sebelumnya hanya dijatuhi pidana denda atau kelalaian.

    Selanjutnya, penyidik sektor jasa keuangan akan menilai kelayakan penerapan mekanisme tersebut.

    Khusus pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik OJK wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 278G guna menjaga kepastian hukum selama proses berjalan.

    Adapun prosesnya dapat dimulai dari permohonan pelaku, korban, maupun keluarga yang berkepentingan.

    Selain melalui permohonan, penyelesaian restoratif juga dapat ditawarkan langsung oleh penyelidik.

    Setelah itu, penyelidik melakukan penilaian terhadap kerugian serta dampak yang ditimbulkan perkara.

    Penilaian tersebut mencakup upaya pemulihan kerugian dan nilai transaksi yang menjadi objek perkara.

    Tidak hanya itu, dampaknya terhadap industri jasa keuangan turut menjadi bahan pertimbangan.

    Begitu pula pengaruhnya terhadap lembaga keuangan, nasabah, investor, serta kepentingan masyarakat.

    Kehadiran aturan ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana yang lebih berorientasi pemulihan.

    Prinsip tersebut tercermin dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    KUHP Nasional menempatkan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan korban.

    Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan penting.

    Aturan itu mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

    Pendekatan serupa juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang RJ.

    Regulasi tersebut membuka ruang penghentian penuntutan apabila syarat keadilan restoratif terpenuhi.

    Sementara itu, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penerapan RJ pada tahap kepolisian.

    Dukungan terhadap konsep tersebut juga diperkuat melalui pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung.

    Di sisi lain, UU Nomor 21 Tahun 2011 memberikan dasar kewenangan OJK dalam sektor jasa keuangan.

    Kewenangan itu mencakup fungsi pengawasan dan penyidikan yang diperkuat melalui UU P2SK terbaru.

    Meski demikian, seluruh proses penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku.

    Karena itu, restorative justice bukan pengganti proses hukum, melainkan alternatif penyelesaian perkara.

    Dengan hadirnya aturan baru ini, penyelesaian perkara jasa keuangan diharapkan lebih efektif.

    Pada akhirnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan keadilan, pemulihan, dan kepastian hukum. [Agus].

    Sumber; HukumOnline.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini