Bojonegoro, Jatim - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi penanda penting bagi masa depan profesi advokat di Indonesia.
Putusan tersebut tidak hanya membahas bentuk organisasi advokat, tetapi juga menyoroti tata kelola profesi secara menyeluruh.
Perhatian Mahkamah tertuju pada kepastian hukum, standar profesi, efektivitas pengawasan, dan perlindungan pencari keadilan.
Selama bertahun-tahun, keberadaan banyak organisasi advokat dinilai memunculkan persoalan kewenangan dan legitimasi.
Dampaknya terlihat pada pelaksanaan pendidikan profesi, pengujian calon advokat, hingga penegakan kode etik.
Akibatnya, standar profesi yang seharusnya berlaku secara nasional sering kali berjalan dengan perbedaan di lapangan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas urusan internal organisasi profesi.
Sebaliknya, kondisi itu telah berkembang menjadi isu konstitusional yang berkaitan dengan kepastian hukum warga negara.
Pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.
Selain itu, profesi advokat juga memiliki posisi penting dalam sistem peradilan sebagaimana semangat Pasal 24 UUD 1945.
Karena itu, tata kelola profesi advokat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kualitas penegakan hukum nasional.
Meski mengakui realitas keberagaman organisasi advokat, Mahkamah tetap menekankan pentingnya standardisasi profesi.
Kebebasan berserikat tetap harus dihormati, namun tidak boleh mengorbankan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, diperlukan sistem yang mampu menjamin standar kompetensi dan etik secara berkelanjutan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan PKPA, ujian advokat, pengangkatan, hingga pengawasan profesi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi dasar utama pengaturan profesi tersebut.
Namun perkembangan praktik dan dinamika organisasi dinilai memerlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif.
Melalui putusan itu, Mahkamah memberi sinyal kuat agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi.
Langkah tersebut dipandang penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan.
Peran advokat sendiri tidak hanya terkait profesi, tetapi juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap keadilan.
Hal itu tercermin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang melibatkan advokat.
Selain itu, KUHAP juga menjamin hak tersangka dan terdakwa untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum.
Karena itu, kualitas profesi advokat memiliki hubungan langsung dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam praktik peradilan, berbagai Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung turut menjadi rujukan.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek administrasi peradilan yang berkaitan dengan peran advokat.
Sementara itu, Kode Etik Advokat Indonesia menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas profesi.
Namun lemahnya pengawasan dan fragmentasi organisasi dinilai masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan.
Kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik legitimasi dan ketidakseragaman standar profesi di lapangan.
Karena itu, perhatian tidak hanya diarahkan kepada lembaga legislatif sebagai pembentuk undang-undang.
Pimpinan organisasi advokat juga dinilai perlu mengambil peran aktif dalam mendorong pembaruan profesi.
Mereka diharapkan mampu membangun konsolidasi, dialog, dan kesepahaman di antara berbagai organisasi.
Dengan demikian, revisi UU Advokat tidak hanya menjadi perubahan aturan, tetapi juga pembenahan sistem.
Pada akhirnya, tujuan utama pembaruan tersebut adalah menghadirkan profesi advokat yang lebih kredibel.
Melalui standar yang jelas, pengawasan yang kuat, dan kepastian hukum, kepercayaan publik dapat diperkuat.
Momentum putusan MK ini pun dipandang sebagai peluang memperbaiki tata kelola profesi demi kepentingan keadilan. [Agus].
Sumber: HukumOnline.

