Bojonegoro, Jatim - Perkembangan teknologi digital mengubah cara perusahaan membaca perilaku pengguna melalui aktivitas yang dilakukan daring.
Setiap pencarian, klik, hingga kebiasaan berselancar di internet kini menjadi sumber informasi yang bernilai tinggi.
Akibatnya, pengguna sering menerima iklan atau rekomendasi yang terasa sesuai dengan kebutuhan pribadinya.
Hal itu terjadi karena sistem tidak hanya merekam data, tetapi juga mengolahnya menjadi berbagai kesimpulan baru.
Misalnya, pencarian produk bayi secara berulang dapat membuat sistem menilai seseorang sedang memiliki anak.
Dengan cara serupa, platform digital mampu memperkirakan minat, kebutuhan, hingga pola hidup penggunanya.
Praktik yang lebih kompleks juga ditemukan pada sejumlah layanan keuangan berbasis teknologi digital.
Selain memeriksa dokumen resmi, sistem dapat membaca pola penggunaan perangkat dan aktivitas transaksi.
Frekuensi isi pulsa, waktu berkomunikasi, hingga riwayat pembayaran dapat menjadi bahan analisis tambahan.
Dari proses tersebut lahirlah informasi baru yang dikenal sebagai inferred data atau data hasil inferensi.
Data ini bukan diberikan langsung oleh pengguna, melainkan terbentuk dari hasil pengolahan berbagai data.
Karena itu, inferred data dinilai memiliki nilai tinggi dalam era ekonomi digital dan pemanfaatan big data.
Melalui data tersebut, perusahaan dapat membangun profil hingga memprediksi perilaku seseorang di masa depan.
Meski bermanfaat, penggunaan inferred data juga menimbulkan sejumlah persoalan hukum dan etika.
Pasalnya, kesimpulan yang dibuat algoritma belum tentu menggambarkan kondisi seseorang secara akurat.
Akibatnya, individu dapat dinilai berdasarkan asumsi sistem, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Risiko tersebut menjadi perhatian dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.
Aturan itu menyebut data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung.
Selain itu, identifikasi tidak langsung melalui hasil analisis juga dapat masuk ruang perlindungan hukum.
Karena itu, inferred data berpotensi dikategorikan sebagai data pribadi yang wajib dilindungi.
Pasal 16 UU PDP mewajibkan pengendali data menjaga akurasi dan konsistensi data yang diproses.
Ketentuan tersebut penting untuk mencegah munculnya kesimpulan keliru yang merugikan seseorang.
Selanjutnya, Pasal 5 dan Pasal 6 memberi hak kepada pemilik data untuk memperoleh informasi dan koreksi.
Hak tersebut memungkinkan masyarakat meminta perbaikan apabila profil digitalnya tidak sesuai kenyataan.
Sementara itu, Pasal 21 mengharuskan pemrosesan data dilakukan secara sah dan transparan.
Ketentuan tersebut menjadi pagar hukum terhadap praktik pembentukan profil yang dilakukan secara tersembunyi.
Lebih lanjut, Pasal 30 mengatur pemrosesan otomatis yang berdampak penting terhadap seseorang.
Aturan ini relevan ketika inferensi digunakan dalam penilaian kredit atau layanan keuangan lainnya.
Pelindungan tersebut diperkuat PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik.
Regulasi itu mewajibkan penyelenggara sistem menjaga keamanan serta kerahasiaan data yang dikelola.
Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, tantangan bukan lagi sekadar mengumpulkan data.
Yang lebih penting adalah memastikan hasil analisis teknologi tidak menyesatkan atau merugikan masyarakat.
Karena itu, pelindungan inferred data menjadi bagian penting dalam menjaga hak privasi di era digital. [Agus].

