Bojonegoro, Jatim - Rumah warisan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menyimpan kenangan keluarga yang kerap memicu perbedaan pandangan.
Sebagian ahli waris ingin menjual aset untuk dibagi sesuai hak masing-masing, sementara yang lain memilih mempertahankannya.
Perbedaan sikap tersebut sering menimbulkan pertanyaan, apakah rumah warisan tetap dapat dijual jika ada penolakan.
Menurut hukum di Indonesia, rumah atau tanah warisan yang belum dibagi merupakan harta bersama seluruh ahli waris.
Karena itu, setiap keputusan terkait pengalihan kepemilikan wajib memperhatikan hak seluruh pihak yang berhak.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 ayat (2) menjelaskan bahwa ahli waris dapat berasal dari anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Sementara itu, Pasal 852 KUH Perdata menempatkan pasangan yang masih hidup dan anak sebagai ahli waris utama.
Hak atas harta peninggalan muncul sejak pewaris meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata.
Dengan status kepemilikan bersama tersebut, tidak ada satu pihak yang dapat bertindak sepihak atas seluruh aset warisan.
Meski demikian, hukum juga mengenal kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang kehilangan hak sebagai ahli waris.
KHI Pasal 173 dan Pasal 838 KUH Perdata mengatur pengecualian bagi pihak yang terbukti melakukan tindak berat terhadap pewaris.
Selama seluruh pihak masih berstatus ahli waris yang sah, setiap keputusan mengenai penjualan wajib disepakati bersama.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1471 KUH Perdata yang melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya.
Oleh sebab itu, rumah warisan yang belum dibagi tidak dapat dijual secara sah tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Apabila terdapat satu ahli waris yang menolak, proses penjualan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Bahkan, transaksi tersebut dapat dimintakan pembatalan karena dianggap melanggar hak pihak lain yang berkepentingan.
Prinsip itu diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PDT/2004 terkait jual beli tanah warisan.
Dalam putusan tersebut, transaksi dapat dinyatakan tidak sah apabila dilakukan tanpa persetujuan semua ahli waris.
Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria memang membolehkan hak milik dialihkan kepada pihak lain.
Namun sebelum pengalihan dilakukan, status kepemilikan dan hak para ahli waris harus dipastikan terlebih dahulu.
Selanjutnya, proses administrasi pewarisan diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Aturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai peralihan hak karena waris.
Melalui mekanisme tersebut, identitas dan kedudukan para ahli waris dapat ditetapkan secara administratif.
Jika perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan, musyawarah keluarga tetap menjadi langkah yang paling dianjurkan.
Cara ini dinilai lebih efektif menjaga hubungan kekeluargaan sekaligus menghindari konflik yang berkepanjangan.
Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, para ahli waris dapat meminta penetapan pembagian warisan di pengadilan.
Bagi pemeluk Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan bagi non-Muslim, penetapan ahli waris dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Dengan adanya penetapan tersebut, hak masing-masing pihak menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum.
Setelah pembagian dilakukan secara resmi, pengelolaan maupun penjualan aset dapat dilakukan tanpa sengketa. [Agus].

