Garut - Opsjurnal.asia - Dalam rubrik khusus jajak pendapat awak media hari ini, Rd. H. Holil Aksan Umarzaen, selaku Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), menyampaikan sikap resmi dan mendalam terkait kebijakan pembangunan dan modernisasi Penerangan Jalang Umum (PJU) yang terangkum dalam program unggulan Pemerintah Kabupaten Garut bernama Garut Caang. Pernyataan ini disampaikan berlandaskan kewajiban pengawasan publik, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara prinsip, PM GATRA memberikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan tersebut. “Kami pada dasarnya mendukung setiap upaya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan nyata masyarakat. Peningkatan kualitas dan cakupan penerangan jalan merupakan kebutuhan dasar yang mendesak, berkaitan erat dengan keselamatan berlalu lintas, peningkatan rasa aman, serta pendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah Garut, khususnya kawasan pedesaan dan Garut Utara,” tegasnya.
Namun, dukungan ini disertai dengan pengingat penting bahwa proyek yang direncanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) harus dikawal secara ketat dan terbuka guna mencegah risiko beban fiskal jangka panjang yang tidak perlu. Hal ini sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat, lanjutnya, berhak mengetahui dasar perencanaan, hasil studi kelayakan atau feasibility study, analisis kemampuan keuangan daerah, perbandingan nilai manfaat ekonomi dibandingkan beban anggaran tahunan, serta jaminan keberlanjutan operasional dan pemeliharaan.
Khusus terkait pendanaan, Rd. H. Holil Aksan Umarzaen menyoroti pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik — yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, minimal 10% dari penerimaan ini wajib dialokasikan secara khusus untuk kebutuhan PJU, sehingga tidak boleh dialihkan untuk belanja lain atau dinikmati sebagai pendapatan umum kantor pemerintahan.
“Kita butuh data yang jelas dan terbuka: berapa total penerimaan PBJT setiap tahunnya, bagaimana rincian alokasi penggunaannya, dan sejauh mana manfaatnya telah dirasakan langsung oleh masyarakat? Evaluasi ini mutlak diperlukan agar kebijakan baru yang diambil benar-benar berlandaskan fakta dan kebutuhan riil, bukan asumsi semata,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan yang konstruktif dan berlandaskan aturan, PM GATRA menyampaikan lima rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Garut:
1. Membuka akses publik terhadap dokumen hasil studi kelayakan dan kajian kemampuan fiskal daerah;
2. Menyampaikan secara rinci dan transparan proyeksi biaya, keuntungan, serta jangka waktu kerja sama dalam skema KPBU;
3. Melakukan evaluasi menyeluruh, objektif, dan terbuka terhadap efektivitas pengelolaan serta pemanfaatan penerimaan PBJT;
4. Memprioritaskan pembangunan dan pemasangan PJU di wilayah yang masih minim penerangan, titik rawan kecelakaan, serta pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat;
5. Melibatkan DPRD, kalangan akademisi, dan unsur perwakilan masyarakat dalam setiap tahap pengawasan guna menjamin akuntabilitas publik.
Ketua Umum PM GATRA menegaskan bahwa nilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau kemegahan fisik, melainkan dari kemanfaatan nyata bagi rakyat serta kemampuan daerah menanggungnya secara berkelanjutan.
“PM GATRA hadir sebagai mitra yang kritis sekaligus mitra strategis pemerintah. Kami mendukung Program Garut Caang sepanjang dilaksanakan dengan landasan hukum yang kuat, kajian yang matang, transparansi yang nyata, serta benar-benar membawa manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Garut. Tata kelola yang bersih dan terbuka menjadikan pembangunan sebagai investasi masa depan, bukan warisan beban bagi generasi mendatang,” pungkas Rd. H. Holil Aksan Umarzaen.
Catatan Debu Jalanan Gatra:
“Terang jalan tak berarti jika jalan pengelolaannya gelap. Dana rakyat harus kembali menerangi rakyat, bukan menyala di ruang tertutup. Dukungan tanpa pengawasan adalah kelalaian; kebijakan tanpa kajian adalah perjudian. Semoga cahaya Garut Caang juga menerangi setiap lembar buku administrasi dan setiap pintu keterbukaan.”
(M.A. Zakariyya, S.E. – Debu Jalanan Gatra)

