• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Utang Tanpa Surat Perjanjian, Bisakah Ditagih? Ini Penjelasan Hukumnya

    Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T02:22:55Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim, Opini - Halo pembaca media Ops Jurnal. Mari kita bahas soal transaksi pinjam uang.

    Banyak transaksi pinjam uang terjadi hanya bermodal kepercayaan tanpa surat perjanjian tertulis.

    Tak sedikit pula yang baru panik ketika pemberi pinjaman hendak menagih, namun utang justru tidak diakui oleh peminjam.

    Lalu muncul pertanyaan, apakah utang tanpa perjanjian tertulis tetap sah dan bisa ditagih menurut hukum?

    Kasus seperti ini cukup sering terjadi. Apalagi saat komunikasi pinjam meminjam hanya dilakukan lewat WhatsApp.

    Pada dasarnya, perjanjian utang piutang merupakan kesepakatan antara kreditur dan debitur mengenai pengembalian uang.

    Menurut KUH Perdata, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis untuk dianggap sah secara hukum.

    Keabsahan perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata.

    Syarat tersebut meliputi adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.

    Artinya, kesepakatan lisan sekalipun tetap dapat mengikat selama seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

    Meski demikian, perjanjian tertulis memang lebih memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

    Dalam praktiknya, banyak kesepakatan utang dilakukan melalui pesan singkat atau percakapan WhatsApp.

    Apabila isi percakapan menunjukkan adanya pengakuan utang atau kesepakatan pinjam uang, bukti itu bernilai hukum.

    Undang-Undang ITE menegaskan bahwa informasi dan dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

    Karena itu, tangkapan layar maupun hasil cetak percakapan WhatsApp dapat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan.

    Selain bukti elektronik, pihak yang dirugikan juga dapat menghadirkan saksi maupun bukti pendukung lainnya.

    Jika debitur tetap menolak membayar, langkah awal yang dapat ditempuh adalah penyelesaian secara kekeluargaan.

    Negosiasi dan mediasi sering menjadi pilihan karena lebih cepat, murah, serta menjaga hubungan para pihak.

    Apabila upaya damai tidak membuahkan hasil, kreditur dapat mengirimkan somasi kepada pihak yang berutang.

    Somasi berfungsi sebagai peringatan resmi agar debitur segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.

    Jika peringatan tersebut diabaikan, maka jalur hukum perdata dapat ditempuh melalui gugatan wanprestasi.

    Wanprestasi merupakan kondisi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.

    Dalam gugatan tersebut, penggugat dapat meminta pelunasan utang berikut kerugian yang ditimbulkan.

    Karena itu, masyarakat sebaiknya menyimpan seluruh bukti komunikasi terkait transaksi pinjam meminjam.

    Bukti sederhana seperti chat, transfer bank, maupun saksi dapat menjadi penentu dalam proses pembuktian.

    Kesimpulannya, utang tanpa perjanjian tertulis tetap sah sepanjang memenuhi syarat perjanjian menurut hukum.

    Chat WhatsApp yang menunjukkan adanya pinjaman juga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

    Masyarakat disarankan tetap membuat perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban para pihak lebih terlindungi. [Agus].

    Informasi di dalam berita ini bersumber dari Hukum Online.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini