• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Usaha Katering Wajib Berizin, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

    Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T10:27:18Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim - Usaha katering tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan memasak. Karena itu, pelaku usaha wajib memenuhi legalitas.

    Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Dengan demikian, setiap kegiatan usaha harus berizin.

    Perizinan Berusaha atau PB menjadi syarat dasar sebelum usaha dijalankan. Aturan ini berlaku termasuk bagi katering.

    Selain itu, bentuk perizinan ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha yang dijalankan pelaku usaha.

    Perlu diketahui, tidak ada batas omzet yang membebaskan usaha katering dari kewajiban memiliki perizinan usaha.

    Artinya, meski omzet masih kecil, kegiatan usaha tetap wajib memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

    Untuk risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai legalitas kegiatan usaha.

    Sementara itu, usaha berisiko menengah wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar sesuai ketentuan berlaku.

    Adapun usaha berisiko tinggi memerlukan NIB dan izin usaha. Karena itu, persyaratannya lebih ketat.

    Dalam klasifikasi usaha, katering dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kode KBLI yang berlaku saat ini.

    Pertama, KBLI 56210 untuk jasa boga acara tertentu atau event catering yang melayani kebutuhan berbagai acara.

    Misalnya rapat, seminar, pesta, perayaan, hingga kegiatan kantor. Biasanya makanan dikirim ke lokasi pelanggan.

    Selain penyediaan makanan, layanan tersebut dapat dilengkapi pramusaji yang bertugas selama acara berlangsung.

    Kedua, KBLI 56290 untuk jasa boga periode tertentu berdasarkan kontrak kerja sama dengan pelanggan.

    Kategori ini mencakup katering rumah sakit, sekolah, perkantoran, transportasi, hingga sektor industri.

    Selanjutnya, pemerintah menetapkan aturan baru melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI.

    Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya. Karena itu, pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian.

    Batas waktu penyesuaian ditetapkan paling lambat enam bulan sejak peraturan baru mulai diundangkan.

    Untuk usaha mikro dan kecil, tingkat risikonya tergolong menengah rendah sehingga syaratnya lebih sederhana.

    Karena itu, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar sebagai legalitas menjalankan usaha.

    Selain perizinan utama, pelaku usaha juga harus memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan atau HSP.

    Kemudian, pelaku usaha berkewajiban memenuhi standar usaha serta menyampaikan laporan secara berkala.

    Sementara itu, usaha menengah dan besar masuk kategori risiko menengah tinggi dengan syarat lebih lengkap.

    Selain NIB dan Sertifikat Standar, pelaku usaha wajib menyusun dokumen penilaian mandiri standar usaha.

    Tidak hanya itu, pelaku usaha juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

    Selanjutnya, usaha skala menengah dan besar wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata dari LSPr.

    Dengan demikian, legalitas usaha katering tidak berhenti pada NIB semata, melainkan juga standar sanitasi.

    Oleh sebab itu, seluruh persyaratan wajib dipenuhi agar usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Agus].

    Sumber; HukumOnline.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini