Bojonegoro, Jatim | Opini - Dalam perkara pidana, hakim tidak selalu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa setelah seluruh sidang selesai.
Pada kondisi tertentu, pengadilan dapat mengeluarkan putusan bebas maupun putusan lepas dari tuntutan hukum.
Meski sama-sama membebaskan terdakwa dari pemidanaan, keduanya memiliki dasar pertimbangan berbeda.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Melalui Pasal 244 ayat (2), undang-undang menjelaskan dasar pemberian putusan bebas dan lepas.
Putusan bebas diberikan apabila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah di persidangan.
Dengan demikian, unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa dinilai gagal dibuktikan oleh penuntut umum.
Karena pembuktian tidak terpenuhi, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, putusan lepas lahir dari keadaan hukum yang berbeda dibanding putusan bebas.
Dalam perkara seperti ini, perbuatan yang didakwakan terbukti berdasarkan fakta yang terungkap.
Namun demikian, terdapat dasar peniadaan pidana sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman.
Oleh sebab itu, hakim melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan.
Dasar peniadaan pidana dapat berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang diakui hukum.
Karena adanya alasan tersebut, perbuatan yang terbukti belum tentu berakhir dengan pemidanaan.
Sebagai contoh, tindakan yang dilakukan untuk membela diri dapat menjadi pertimbangan hakim.
Dalam situasi demikian, fakta perbuatan tetap ada, tetapi pertanggungjawaban pidananya gugur.
Dengan kata lain, fokus putusan bebas berada pada tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan.
Sebaliknya, putusan lepas berkaitan dengan adanya alasan hukum yang menghapus pemidanaan.
Perbedaan tersebut penting dipahami agar tidak muncul anggapan bahwa keduanya memiliki arti sama.
Sebab, putusan bebas menyangkut pembuktian perkara, sedangkan putusan lepas menyangkut dasar hukum. [Agus].
Sumber; HukumOnline.

