• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Murid SMAN 1 Kepohbaru Dijadikan Tambal Sulam Biaya Sekolah

    Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T07:49:11Z
    masukkan script iklan disini


    BOJONEGORO, JATIM – Di SMAN 1 Kepohbaru, angka Rp1,7 juta mencuat sebagai beban yang dikaitkan dengan Dana Partisipasi Masyarakat atau DPM.

    Di titik itu, persoalannya bukan lagi sekadar istilah, melainkan dugaan pungutan yang dibungkus dengan nama yang lebih lunak.

    Sebab ketika sekolah negeri memunculkan nominal tertentu kepada murid atau orang tua, yang diuji bukan niat, melainkan legalitasnya.

    Apalagi angka yang dipersoalkan bukan recehan, melainkan Rp1,7 juta, nominal yang jelas terasa berat bagi banyak keluarga.

    Karena itu, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa yang menetapkan angka itu dan aturan apa yang dipakai sebagai pijakan.

    Jika nominal itu lahir dari keputusan sekolah atau komite, maka legalitas penetapannya wajib dibuka secara terang kepada publik.

    Sebab dalam hukum pendidikan, sumbangan tidak lahir dari angka yang dipatok, tidak ditagih, dan tidak diposisikan wajib.

    Begitu dana dibebankan dengan nominal tertentu atau diperlakukan seolah kewajiban, maka sifat sukarelanya patut dianggap gugur.

    Di titik inilah istilah DPM kehilangan kepolosannya dan berubah menjadi persoalan hukum yang tak bisa disamarkan.

    Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang memberi ruang komite sekolah menghimpun bantuan bagi kepentingan pendidikan.

    Namun pada saat yang sama, aturan itu juga menegaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

    Artinya, garis batas antara sumbangan dan pungutan tidak terletak pada nama, melainkan pada cara dana itu ditarik.

    Jika DPM Rp1,7 juta dipatok, ditagihkan, atau diposisikan sebagai kewajiban, maka statusnya patut diduga sebagai pungutan.

    Masalahnya makin serius karena angka Rp1,7 juta itu kabarnya bukan satu jenis biaya, melainkan gabungan beberapa komponen.

    Di dalamnya disebut ada DPM, infak, dan biaya lain, tetapi rincian resmi tiap komponen itu belum dibuka secara gamblang.

    Padahal publik tidak cukup diberi angka total. Yang wajib dibuka ialah DPM berapa, infak berapa, dan biaya lain itu apa.

    Setiap komponen semestinya dijelaskan dasar hukumnya, penetapannya, serta alasan mengapa murid harus menanggungnya.

    Tanpa pembukaan rincian itu, angka Rp1,7 juta hanya akan terlihat sebagai beban besar yang dilempar ke wali murid.

    Konteks Jawa Timur justru membuat persoalan ini makin tajam, sebab Pemprov telah menyiapkan BPOPP untuk sekolah negeri.

    Pergub Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar pemberian biaya penunjang operasional bagi SMA, SMK, dan SLB negeri.

    Artinya, pemerintah provinsi telah menyiapkan bantalan biaya agar operasional sekolah tak terus dibebankan kepada murid.

    Karena itu, munculnya DPM Rp1,7 juta memunculkan pertanyaan yang lebih telanjang: untuk pos apa dana itu dipungut.

    Jika BPOPP sudah berjalan, lalu untuk apa murid masih dibebani DPM dengan angka sebesar itu di sekolah negeri.

    Apakah DPM itu dipungut untuk kebutuhan yang tak dicover BPOPP, atau justru karena tata kelola anggaran bermasalah.

    Kalau memang ada kebutuhan yang belum tertutup, sekolah wajib menyebutkannya secara rinci, bukan sekadar melempar angka.

    Sebab sekolah negeri bukan ruang gelap yang bebas menetapkan beban biaya tanpa dasar, penjelasan, dan pertanggungjawaban.

    Di titik itu, murid tak boleh diposisikan sebagai jalan pintas untuk menutup kebutuhan yang tak dijelaskan kepada publik.

    Sebab ketika beban biaya dilempar ke peserta didik, sementara dasar hukum dan pos penggunaannya tetap kabur, kecurigaan pun tumbuh.

    Pertanyaan berikutnya tak kalah penting: siapa sebenarnya yang menarik dana itu dan siapa yang menetapkan nominalnya.

    Apakah angka itu diputuskan pihak sekolah, komite, atau forum tertentu yang kemudian diposisikan mengikat wali murid.

    Siapa yang menyampaikan angka itu, siapa yang menagih, dan ke rekening atau kas siapa uang tersebut akhirnya masuk.

    Pertanyaan ini penting, sebab nama lembaga tak boleh dipakai sebagai kabut untuk mengaburkan rantai tanggung jawab.

    Jika penetapan nominal lahir dari rapat, maka berita acara, notulen, surat edaran, dan daftar keputusannya wajib dibuka.

    Jika dana sudah terhimpun, maka jumlah uang masuk, cara pencatatan, dan rencana penggunaannya juga wajib diumumkan.

    Tanpa dokumen penetapan dan penggunaan dana, klaim bahwa DPM sekadar partisipasi masyarakat akan terdengar sepihak.

    Ukuran sukarela pun bukan terletak pada istilah, melainkan pada kebebasan orang tua untuk menolak tanpa konsekuensi.

    Karena itu, pertanyaan paling tajam justru berada pada praktik di lapangan, bukan pada kata-kata manis klarifikasi.

    Apakah wali murid benar-benar bebas menolak, atau justru ditempatkan dalam situasi yang membuat mereka sulit berkata tidak.

    Apakah ada tenggat pembayaran, daftar murid yang belum membayar, atau pengingat berulang yang menekan secara psikologis.

    Jika ruang menolak tak pernah benar-benar aman, maka klaim sukarela patut dicurigai hanya menjadi kosmetik tekanan.

    Di tengah polemik itu, sorotan juga mengarah ke pengawas pendidikan yang hingga kini belum memberi jawaban tuntas.

    Saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Juni 2026, Kasi SMA UPT Cabang Dinas Pendidikan Jatim menyatakan akan menelusuri kasus itu.

    Namun setelah ditunggu, hasil penelusuran tak kunjung diumumkan, sementara jawaban lanjutan hanya menunggu klarifikasi sekolah.

    Jawaban semacam itu memunculkan kesan pengawasan berjalan lunak, lamban, dan enggan menyentuh inti persoalan.

    Padahal dugaan pungutan tak cukup diselesaikan dengan menunggu keterangan dari pihak yang sedang dipersoalkan publik.

    Jika pengawasan hanya berhenti pada klarifikasi internal, maka negara sedang membiarkan sekolah memeriksa dirinya sendiri.

    Cara seperti itu bukan penyelesaian, melainkan jalan aman birokrasi untuk menunda ketegasan sambil membiarkan kabut menebal.

    Karena itu, UPT tak bisa terus bersembunyi di balik kalimat “masih klarifikasi” untuk perkara yang menyentuh kantong murid.

    Yang dibutuhkan sekarang bukan basa-basi administratif, melainkan pemeriksaan terbuka, penelusuran lapangan, dan hasil yang bisa diuji.

    UPT harus memastikan ada atau tidaknya unsur penetapan nominal, unsur kewajiban, unsur tekanan, dan dasar hukumnya.

    UPT juga harus menelusuri siapa penarik dana, ke mana uang masuk, berapa yang terhimpun, dan untuk pos apa digunakan.

    Jika langkah itu tak dilakukan, maka pengawasan hanya akan tampak sebagai formalitas yang melindungi keadaan, bukan fakta.

    Pada akhirnya, perkara DPM Rp1,7 juta ini bukan lagi soal miskomunikasi, melainkan soal integritas sekolah dan pengawas.

    Sebab ketika pemerintah sudah menyiapkan BPOPP, tetapi murid tetap dibebani DPM bernominal besar, publik berhak curiga.

    Apakah sekolah benar-benar kekurangan biaya, atau justru sedang memelihara praktik penarikan dana yang dianggap lumrah.

    Jika yang terjadi adalah kemungkinan kedua, maka murid sedang didorong menjadi tambal sulam biaya yang harusnya dibuka terang.

    Karena itu, perkara DPM di SMAN 1 Kepohbaru tak boleh ditutup dengan janji penelusuran atau klarifikasi setengah hati.

    Yang dibutuhkan adalah keterbukaan penuh: siapa menetapkan, kapan berlaku, mengapa ditarik, berapa terkumpul, dan ke mana uang mengalir.

    Tanpa itu semua, DPM Rp1,7 juta akan terus berdiri sebagai simbol buramnya tata kelola pendidikan dan lemahnya pengawasan.

    Dan selama skema itu masih berjalan sementara legalitas penarikannya tetap gelap, publik berhak menilai ada yang dipertahankan.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang menjawab tuntas dasar hukum, rincian komponen, dan status DPM tersebut. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini