Garut,OpsJurnal.Asia -
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Garut guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan kerugian keuangan desa yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Tanjungmulya. Langkah ini ditempuh menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah yang telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke ranah penegakan hukum.
Berdasarkan surat Inspektorat Daerah Kabupaten Garut Nomor: 300.2.11/801/Insp tanggal 23 Juli 2026, diketahui bahwa hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 menemukan indikasi kerugian keuangan desa sebesar Rp1.737.254.408,00. Rekomendasi penyelesaian secara administratif telah diberikan kepada Kepala Desa Tanjungmulya dengan batas waktu 60 hari kerja yang berakhir pada 13 Juli 2026. Menurut keterangan BPD, hingga batas waktu tersebut, belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari pihak yang bersangkutan. Kamis, (6/8/2026).
Menyikapi hal tersebut, BPD Tanjungmulya melalui surat Nomor: 026/BPD/Tjm/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026, memohon kesediaan Kapolres Garut untuk menerima perwakilan lembaga beserta tokoh masyarakat guna membahas perkembangan penanganan perkara yang telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Garut. Selain itu, BPD turut menyampaikan adanya laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan Program Bantuan Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai pada tahun yang sama yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dalam permohonannya, BPD menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional lembaga perwakilan masyarakat desa. Adapun tujuan utama audiensi adalah untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status penanganan berkas, batas waktu proses penyelidikan maupun penyidikan, serta langkah yang dapat dilakukan masyarakat guna mendukung terungkapnya kebenaran dan upaya pemulihan kerugian keuangan desa.
Sembilan orang tokoh masyarakat beserta perwakilan BPD dijadwalkan hadir menyampaikan aspirasi dan fakta yang diketahui. Surat permohonan turut ditembuskan kepada Bupati Garut, Gubernur Jawa Barat, Dinas Sosial Kabupaten Garut, serta pengawas penyidik dan jajaran pengawasan internal kepolisian sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban publik.
Guna memenuhi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, awak media telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala Desa Tanjungmulya maupun pihak terkait lainnya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak yang diduga. Ruang tanggapan tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak manapun yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan dan pembelaannya.
Perlu ditegaskan bahwa hal di atas merupakan dugaan berdasarkan hasil audit dan laporan yang diterima dari BPD. Seluruh temuan dan dugaan tersebut belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang diduga berhak memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda, berita ini akan dilengkapi dan diperbarui.
Catatan Debu Jalanan Gatra:
“Uang rakyat yang hilang bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hak anak-anak yang belum bersekolah, ibu yang belum sehat, dan warga yang belum terlayani. Hukum hadir bukan untuk menakuti, melainkan untuk mengembalikan apa yang bukan milik pribadi, kepada pemilik sejatinya — seluruh masyarakat Desa Tanjungmulya. Keadilan yang tertunda adalah kezaliman yang berlanjut.”
(M.A. Zakariyya SE — Debu Jalanan Gatra)
