BOJONEGORO, JATIM – Polemik DPM Rp1,7 juta di SMAN 1 Kepohbaru kian serius karena skema itu belum dihentikan.
Lebih dari itu, legalitas penarikannya pun masih gelap, sementara murid dan wali murid terus dibayangi beban biaya.
Masalah ini tak lagi bisa dianggap urusan internal sekolah, sebab yang dipersoalkan menyentuh hak peserta didik.
Di titik itu, persoalannya bukan sekadar istilah Dana Partisipasi Masyarakat, melainkan dugaan pungutan berkedok sumbangan.
Sebab ketika sekolah negeri memunculkan nominal tertentu kepada murid atau orang tua, yang diuji bukan niatnya, melainkan legalitasnya.
Apalagi nominal yang dipersoalkan bukan angka kecil, melainkan Rp1,7 juta, jumlah yang jelas bukan beban ringan bagi banyak keluarga.
Karena itu, publik berhak menanyakan secara terang: siapa yang menetapkan angka tersebut dan atas dasar aturan yang mana.
Jika nominal itu lahir dari keputusan internal sekolah atau komite, maka legalitas penetapannya wajib dibuka ke hadapan publik.
Sebab dalam hukum pendidikan, sumbangan tidak lahir dari angka yang dipatok, tidak ditagih seperti kewajiban, dan tak mengikat pemberi.
Begitu dana dibebankan dengan nominal tertentu, ditagihkan, atau diposisikan sebagai kewajiban, sifat sukarelanya patut dianggap gugur.
Di titik inilah istilah DPM kehilangan kepolosannya dan berubah menjadi persoalan hukum yang tak bisa disamarkan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang memberi ruang komite sekolah menghimpun bantuan untuk kepentingan pendidikan.
Namun regulasi yang sama juga memberi batas tegas bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Artinya, garis batas antara sumbangan dan pungutan tidak terletak pada nama yang terdengar manis, tetapi pada cara dana ditarik.
Jika DPM Rp1,7 juta dipatok, ditagihkan, atau diperlakukan seolah wajib dibayar, maka statusnya patut diduga sebagai pungutan.
Dan bila benar demikian, yang dipersoalkan bukan lagi sekadar etika sekolah, melainkan kepatuhan terhadap aturan pendidikan.
Publik berhak tahu apakah wali murid benar-benar diberi ruang menolak, atau justru didorong ke situasi yang sulit berkata tidak.
Sebab tekanan tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman, tetapi bisa bekerja lewat rasa sungkan dan ketimpangan relasi kuasa.
Ketika orang tua ditempatkan pada posisi seolah harus patuh demi kenyamanan anaknya di sekolah, unsur sukarela patut dicurigai hilang.
Karena itu, dalih bahwa dana tersebut dipakai untuk kebutuhan sekolah tidak cukup menutup pertanyaan soal legalitas penarikannya.
Sekolah negeri wajib menjelaskan dasar kebutuhan anggaran, dasar penetapan nominal, serta mekanisme penghimpunan dana itu.
Tak cukup sampai di situ, sekolah juga wajib membuka apakah dana tersebut masuk perencanaan resmi atau justru berdiri di luar sistem.
Jika uang dipungut dari wali murid, maka pertanyaan berikutnya sederhana namun mendasar: dipakai untuk apa dan diawasi oleh siapa.
Konteks Jawa Timur justru membuat persoalan ini makin tajam, sebab pemerintah provinsi telah menyiapkan pembiayaan operasional pendidikan.
Pemprov Jatim telah menerbitkan Pergub Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang BPOPP bagi SMA, SMK, dan SLB negeri.
Pergub itu menjadi dasar pemberian biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah menengah negeri.
Artinya, pemerintah daerah sesungguhnya telah menyiapkan bantalan pembiayaan agar beban pendidikan tak terus dilempar ke wali murid.
Karena itu, munculnya DPM Rp1,7 juta di sekolah negeri justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih keras.
Jika BPOPP dari Pemprov Jatim sudah berjalan, lalu untuk apa murid masih dibebani DPM bernominal sebesar itu.
Apakah DPM itu dipungut untuk kebutuhan yang tak tercakup BPOPP, atau justru karena tata kelola anggaran sekolah bermasalah.
Kalau memang ada kebutuhan yang belum tertutup, sekolah wajib menjelaskannya secara rinci, bukan sekadar melempar angka ke wali murid.
Sebab sekolah negeri bukan ruang gelap yang bebas menetapkan beban biaya tanpa dasar, tanpa penjelasan, dan tanpa pertanggungjawaban.
Semakin lama DPM itu tetap berjalan tanpa kejelasan, semakin kuat pula kesan bahwa publik diminta menerima sesuatu yang belum sah.
Dan ketika skema itu belum dihentikan hingga sekarang, pertanyaannya menjadi telanjang: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi.
Apakah kepentingan pendidikan murid, atau justru praktik lama yang dipelihara lewat istilah partisipasi agar tak tampak sebagai pungutan.
Jika benar DPM masih diberlakukan, maka sekolah tak cukup hanya diam, sebab diam dalam perkara seperti ini hanya mempertebal kecurigaan.
Sikap bungkam bukan penjelasan. Diam bukan klarifikasi. Dan menunggu gaduh reda bukan cara membersihkan dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah ke pengawas pendidikan yang hingga kini belum memberi jawaban tuntas atas polemik tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Juni 2026, Kasi SMA UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyatakan akan menelusuri kasus itu.
Pernyataan itu semestinya diikuti langkah cepat, sebab isu dugaan pungutan di sekolah negeri bukan perkara remeh.
Namun setelah ditunggu, hasil penelusuran tak kunjung diumumkan, sementara jawaban lanjutan hanya sebatas menunggu klarifikasi sekolah.
Jawaban semacam itu justru memunculkan kesan pengawasan berjalan lunak, lamban, dan gagal menyentuh inti persoalan.
Padahal, dugaan pungutan tak cukup diselesaikan dengan meminta penjelasan dari pihak yang sedang menjadi objek sorotan publik.
Jika pengawasan hanya berhenti pada klarifikasi internal, maka negara sedang membiarkan sekolah memeriksa dirinya sendiri.
Cara seperti itu bukan penyelesaian, melainkan jalan aman birokrasi untuk menunda ketegasan sambil membiarkan polemik menggantung.
Akibatnya, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan kabut panjang yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
Karena itu, UPT Cabang Dinas Pendidikan tak bisa terus bersembunyi di balik kalimat “masih klarifikasi” untuk perkara sepenting ini.
Yang dibutuhkan sekarang bukan basa-basi administratif, melainkan pemeriksaan terbuka, penelusuran lapangan, dan hasil yang bisa diuji.
UPT harus memastikan ada atau tidaknya unsur penetapan nominal, unsur kewajiban, unsur tekanan pembayaran, dan dasar hukumnya.
Jika unsur-unsur itu ditemukan, maka perkara ini tak bisa lagi dibungkus sebagai sumbangan atau partisipasi masyarakat.
Sebaliknya, jika sekolah merasa DPM itu sah, maka seluruh dasar hukumnya wajib dibuka, termasuk forum penetapan dan alur dananya.
Sebab dalam perkara yang menyentuh kantong wali murid, transparansi bukan pilihan tambahan, melainkan kewajiban yang tak bisa ditawar.
Publik berhak tahu apakah uang sudah terhimpun, berapa jumlahnya, disimpan di mana, dipakai untuk apa, dan siapa penanggung jawabnya.
Publik juga berhak tahu apakah ada wali murid yang keberatan, namun memilih diam karena tak ingin anaknya berhadapan dengan sekolah.
Jika ruang keberatan itu tak pernah benar-benar dibuka, maka klaim sukarela layak dicurigai hanya menjadi kosmetik penutup tekanan.
Di sinilah persoalan DPM Rp1,7 juta tak bisa direduksi menjadi miskomunikasi atau salah paham yang diselesaikan dengan senyum birokrasi.
Masalah ini menyangkut integritas sekolah negeri, keberanian pengawas, dan batas sejauh mana wali murid dijadikan sumber tambal sulam.
Sebab ketika pemerintah sudah menyiapkan BPOPP, tetapi murid tetap dibebani DPM bernominal besar, ada pertanyaan yang tak bisa dipadamkan.
Apakah sekolah benar-benar kekurangan biaya, atau justru sedang memelihara praktik penarikan dana yang terlalu lama dianggap lumrah.
Jika yang terjadi adalah praktik kedua, maka ini bukan lagi soal kebutuhan sekolah, melainkan soal keberanian menertibkan kebiasaan keliru.
Karena itu, perkara DPM di SMAN 1 Kepohbaru tak boleh ditutup dengan kalimat normatif, janji penelusuran, atau klarifikasi setengah hati.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan penuh: siapa menetapkan, kapan berlaku, mengapa ditarik, berapa terkumpul, dan ke mana uang mengalir.
Tanpa itu semua, DPM Rp1,7 juta akan terus berdiri sebagai simbol buramnya tata kelola pendidikan dan lemahnya pengawasan birokrasi.
Dan selama skema itu belum dihentikan, sementara legalitas penarikannya tetap gelap, publik berhak menilai ada yang sedang dipertahankan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang menjawab tuntas dasar hukum DPM Rp1,7 juta di SMAN 1 Kepohbaru. [Agus].

