• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dapatkah Cucu Menggantikan Anak Menjadi Ahli Waris? Ini Dasar Hukumnya

    Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T10:06:10Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim - Dalam perkara waris, kedudukan cucu kerap dipersoalkan ketika orang tuanya meninggal lebih dahulu dari pewaris.

    Pertanyaan itu muncul saat harta peninggalan kakek hendak dibagi, sementara salah satu anaknya telah wafat lebih dulu.

    Dalam kondisi demikian, keluarga sering beranggapan anak yang telah meninggal otomatis kehilangan hak warisnya.

    Akibatnya, cucu dari anak yang telah wafat itu pun dianggap tidak memiliki hak atas harta peninggalan sang kakek.

    Padahal, persoalan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan kebiasaan keluarga atau pandangan fikih klasik semata.

    Dalam hukum waris Islam di Indonesia, ada aturan yang mengatur posisi cucu sebagai ahli waris pengganti.

    Untuk memahami hal itu, perlu dilihat lebih dulu siapa yang disebut ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam.

    Pasal 171 huruf c KHI menyebut ahli waris adalah orang yang saat pewaris meninggal punya hubungan darah atau nikah.

    Selain itu, ahli waris harus beragama Islam dan tidak terhalang secara hukum untuk menerima warisan tersebut.

    Adapun ahli waris menurut hubungan darah meliputi ayah, ibu, anak, saudara, paman, hingga kakek dan nenek.

    Sementara menurut hubungan perkawinan, ahli waris dapat berupa suami atau istri dari pewaris yang meninggal.

    Namun, tidak semua kerabat otomatis menerima bagian warisan, sebab ada aturan mengenai penghalang waris.

    Dalam fikih klasik dikenal konsep hijab, yakni terhalangnya seseorang menerima warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat.

    Misalnya, cucu laki-laki dari anak laki-laki dapat terhalang bila pewaris masih memiliki anak laki-laki kandung.

    Begitu pula cucu perempuan bisa terhalang bila masih ada anak laki-laki kandung atau anak perempuan tertentu.

    Karena itu, bila hanya merujuk pada fikih klasik, cucu kerap tidak memperoleh bagian selama anak pewaris masih ada.

    Akan tetapi, hukum positif di Indonesia tidak berhenti pada konsep penghalang waris dalam fikih klasik tersebut.

    Kompilasi Hukum Islam justru mengenal konsep ahli waris pengganti yang memberi ruang bagi cucu untuk mewaris.

    Ketentuan itu diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KHI juncto Pasal 173 KHI tentang ahli waris pengganti.

    Aturannya menyebut, bila seorang ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, kedudukannya dapat digantikan anaknya.

    Dengan kata lain, anak dari ahli waris yang telah meninggal dapat menempati posisi orang tuanya dalam pembagian waris.

    Namun, penggantian itu tidak berlaku bagi pihak yang terhalang hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KHI.

    Di antaranya, orang yang terbukti membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris berdasarkan putusan tetap.

    Selain itu, orang yang memfitnah pewaris melakukan kejahatan berat hingga terancam pidana lima tahun juga terhalang.

    Sepanjang tidak ada penghalang itu, maka anak dari ahli waris yang meninggal lebih dulu tetap bisa masuk sebagai pengganti.

    Artinya, bila seorang ayah wafat lebih dulu daripada kakek, anak-anak ayah tersebut dapat menggantikan posisinya.

    Dalam konteks pertanyaan waris keluarga muslim, cucu pada dasarnya bisa menuntut hak waris dari harta kakeknya.

    Dasarnya bukan semata hubungan darah, melainkan karena hukum menempatkannya sebagai ahli waris pengganti yang sah.

    Kedudukan itu penting, sebab tanpa pemahaman ini cucu kerap disingkirkan dari pembagian harta keluarga secara sepihak.

    Padahal, hukum memberi perlindungan agar hak dari garis keturunan ahli waris yang telah wafat tidak hilang begitu saja.

    Meski begitu, ada batas yang juga harus dipahami dalam pembagian warisan melalui mekanisme ahli waris pengganti.

    Pasal 185 ayat (2) KHI menegaskan bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian yang digantikannya.

    Jadi, cucu tidak boleh menerima bagian lebih besar daripada jatah yang seharusnya diterima ayah atau ibunya dahulu.

    Jika ahli waris yang digantikan memiliki lebih dari satu anak, maka bagian itu dibagi lagi kepada seluruh anaknya.

    Dengan demikian, cucu menerima warisan bukan sebagai pihak baru, melainkan sebagai penerus kedudukan orang tuanya.

    Prinsip ini menegaskan bahwa wafatnya seorang anak pewaris tidak otomatis memutus hak garis keturunannya atas warisan.

    Pandangan tersebut juga diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2/Yur/Ag/2018 yang kerap dijadikan rujukan.

    Dalam yurisprudensi itu, cucu laki-laki maupun perempuan diakui dapat menjadi ahli waris pengganti dari pewaris.

    Bahkan, penggantian itu berlaku baik cucu dari anak laki-laki maupun cucu dari anak perempuan pewaris tersebut.

    Karena itu, pernyataan bahwa cucu pasti tidak mendapat warisan hanya karena ayahnya meninggal lebih dulu tidak tepat.

    Setidaknya, pernyataan tersebut bertentangan dengan konstruksi hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia saat ini.

    Jika merujuk pada KHI, cucu tetap memiliki dasar hukum kuat untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan kakeknya.

    Tentu, sepanjang status keluarganya jelas, tidak ada penghalang waris, dan pembagian dilakukan sesuai aturan hukum.

    Dalam praktik, sengketa seperti ini sebaiknya tidak diselesaikan hanya lewat tafsir sepihak antaranggota keluarga.

    Sebab, pembagian waris menyangkut hak keperdataan yang nilainya bisa besar dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

    Karena itu, dokumen silsilah keluarga, akta kematian, hingga daftar ahli waris perlu diperiksa secara cermat lebih dulu.

    Bila diperlukan, keluarga dapat meminta penetapan ahli waris atau menempuh jalur hukum agar pembagian lebih terang.

    Pada akhirnya, hukum memberi pesan tegas bahwa hak waris tidak boleh dihapus hanya karena ahli waris wafat lebih dulu.

    Sepanjang syaratnya terpenuhi, cucu dapat berdiri menggantikan orang tuanya sebagai ahli waris pengganti yang sah.

    Maka, dalam perkara seperti ini, yang menentukan bukan asumsi keluarga, melainkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. [Agus].

    Sumber, HukumOnline.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini