Bojonegoro, Jatim - Konferensi pers penegak hukum kini mengalami perubahan yang cukup mencolok di hadapan publik.
Jika sebelumnya tersangka kerap dihadirkan di depan awak media, kini praktik itu mulai ditinggalkan.
Perubahan tersebut bukan sekadar kebijakan internal, melainkan mengikuti ketentuan KUHAP baru.
Karena itu, sejumlah kepolisian, kejaksaan, hingga KPK mulai menyesuaikan pola penyampaian perkara.
Dalam konferensi pers, aparat kini memilih memaparkan kronologi dan alat bukti perkara.
Sementara itu, sosok terduga pelaku atau tersangka tidak lagi diperlihatkan kepada publik.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses pidana.
Pada prinsipnya, setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah.
Status itu baru berubah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, proses penyidikan tidak boleh membentuk kesan bahwa seseorang telah dipastikan bersalah.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal itu melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.
Aturan tersebut menjadi pembaruan penting dibandingkan KUHAP lama yang belum mengaturnya secara tegas.
Selain itu, prinsip serupa juga dijamin dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan melalui Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Artinya, perlindungan hak seseorang telah dimulai sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
Atas dasar itu, kepolisian kini memilih tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers.
Keputusan tersebut bukan berarti mengurangi keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sebaliknya, polisi tetap menyampaikan pokok perkara, kronologi, barang bukti, serta perkembangan penyidikan.
Dengan cara itu, kebutuhan publik atas informasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak tersangka.
Di sisi lain, perubahan ini juga menjadi upaya mencegah terbentuknya opini yang menghakimi seseorang.
Sebab, penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hak.
Konferensi pers tetap menjadi sarana akuntabilitas kepada masyarakat melalui penyampaian fakta perkara.
Namun, terduga pelaku maupun tersangka tidak lagi dihadirkan demi menghormati ketentuan KUHAP baru.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bukanlah bentuk keistimewaan bagi tersangka dalam suatu perkara.
Sebaliknya, langkah itu merupakan implementasi asas praduga tak bersalah yang kini diatur lebih tegas.
Selain itu, kebijakan tersebut menjadi wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses pidana.
Karena itu, transparansi penegakan hukum diharapkan tetap berjalan seiring perlindungan hak tersangka.
Dengan begitu, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi dapat diwujudkan secara berimbang.
Penulis Agus Harianto.

