Bojonegoro, Jatim – Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyampaikan pesan penting dalam konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.
Sebelum memaparkan hasil pengungkapan perkara, ia terlebih dahulu mengulas teori kriminologi.
Menurutnya, kejahatan dapat dijelaskan melalui Routine Activity Theory yang dikenal luas.
Teori tersebut menyebut tindak pidana terjadi ketika tiga unsur bertemu dalam satu situasi.
Pertama, adanya pelaku yang memiliki motivasi melakukan tindak pidana karena berbagai faktor.
Kedua, terdapat target yang dinilai layak sehingga menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan.
Ketiga, lemahnya pengawasan membuat peluang melakukan kejahatan semakin terbuka lebar.
"Kejahatan dapat terjadi ketika ada pelaku yang termotivasi, target yang layak, dan pengawasan yang lemah," ujar Kapolres.
Ia menegaskan, ketiga unsur tersebut saling berkaitan dalam memunculkan tindak pidana.
"Karena itu, kejahatan sering terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga kesempatan," tegasnya.
Kapolres mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pengawasan yang baik akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
Dengan demikian, upaya pencegahan menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan kepolisian.
Penulis Agus Harianto.

.jpg)