Garut - Opsjurnal.asia - Di bawah naungan pohon rindang di sudut Resto Rasa Safira, usai keheningan khusyuk ibadah Jumat, percakapan pun mengalir bukan sekadar sebagai obrolan biasa, melainkan sebagai perenungan mendalam atas sebuah aspirasi yang telah hidup dan berdenyut selama lebih dari dua dekade.
Suasana hangat yang tercipta seolah menjadi saksi bisu: wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru Garut Utara tidak lagi sekadar suara di pinggir jalan, melainkan telah berkembang menjadi sebuah gagasan yang membutuhkan landasan kokoh, bukan hanya semangat semata. Di sanalah, duduk seorang tokoh yang menggabungkan pengalaman panjang di birokrasi, wawasan akademis, serta ketajaman pandangan strategis: H.M. Ahmad Bajuri, S.E., M.M. — Dosen Universitas STIE Yasa Anggana, mantan Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2009–2019, serta tokoh yang telah menyaksikan langsung pasang surut wacana ini selama bertahun-tahun.
Dengan nada tenang namun tegas, seolah mematahkan anggapan yang terlalu sederhana mengenai pemekaran wilayah, beliau menyampaikan satu kalimat kunci yang menjadi dasar seluruh pembahasan:
“Jangan pernah menjadikan pemekaran wilayah sebagai solusi instan atau buah dari keinginan sesaat. Ia bukanlah hal yang bisa dibangun hanya dengan kata-kata harapan. Setiap rencana pemekaran harus dikaji secara menyeluruh, mendalam, dan objektif melalui pendekatan POLEKSOSBUDHANKAM
— mencakup aspek Politik, Ekonomi, Sosial,Budaya Hukum, Pertahanan, dan Keamanan. Tanpa kajian itu, kita berisiko membangun rumah tanpa fondasi, yang suatu saat pasti akan goyah dan runtuh.”
Kalimat itu terasa berat, namun membawa kebenaran yang menyejukkan akal. Beliau kemudian menguraikan satu per satu aspek tersebut, membuka tabir kerumitan yang jarang dipahami secara luas — menjadikan tulisan ini layak dijadikan studi perbandingan resmi bagi Pemerintah Pusat dalam menyikapi kebijakan moratorium yang masih berlaku saat ini.
“Secara pandangan politik,” ungkapnya, matanya menatap jauh seolah membayangkan peta wilayah yang terbentang luas, “pemekaran hadir sebagai jawaban atas tantangan jarak. Kabupaten Garut membentang seluas lebih dari 3.000 kilometer persegi, sehingga perjalanan dari ujung utara ke pusat pemerintahan bisa memakan waktu hingga tiga jam perjalanan. Secara teori, ini menghambat kecepatan pelayanan dan pengawasan.”
Namun beliau segera menambahkan nada peringatan yang mendalam:
“Namun kita harus jujur: apakah pemekaran nantinya akan mempererat persatuan, atau justru memicu batas-batas baru yang memisahkan? Apakah ia akan memperkuat demokrasi, atau hanya melahirkan struktur birokrasi yang baru namun lemah? Kajian politik bertujuan menjawab itu semua, agar aspirasi tidak berubah menjadi benih perselisihan.”
Berpindah ke ranah ekonomi, suara beliau menjadi lebih tegas, seolah mengingatkan pelajaran berharga dari pengalaman daerah lain:
“Banyak daerah otonomi baru yang lahir dengan gegap gempita, namun beberapa tahun kemudian justru terjerat ketergantungan. Potensi sumber daya alam dan pendapatan asli daerah harus dihitung dengan jari, bukan hanya dengan perkiraan semangat. Jika kemampuan ekonomi belum matang, maka daerah baru itu hanya akan menjadi beban bagi daerah induk dan keuangan negara.”
Dengan nada yang lebih lembut namun penuh makna, beliau melanjutkan:
“Di sinilah letak pentingnya kajian ini. Kita ingin Garut Utara berdiri tegak dengan kakinya sendiri, bukan terus bergantung pada tongkat bantuan. Hasil analisis ini nantinya bisa dibandingkan dengan pengalaman daerah lain — mana yang berhasil tumbuh, dan mana yang terhenti di tengah jalan. Itulah nilai sebuah studi perbandingan.”
Beliau melanjutkan uraiannya dengan cermat, menghubungkan satu aspek ke aspek lain seolah merangkai sebuah jalinan yang utuh:
“Secara sosial, kita harus memastikan bahwa pemekaran tidak mengganggu ikatan budaya dan kehidupan bermasyarakat yang telah terjalin ratusan tahun. Dari sisi hukum, semuanya harus berjalan di atas koridor peraturan perundang-undangan, dengan batas wilayah yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa di masa depan.”
Dan ketika menyentuh aspek yang paling strategis bagi keutuhan bangsa, nada bicaranya semakin sarat tanggung jawab kenegaraan:
“Jangan pernah melupakan bahwa setiap jengkal tanah adalah bagian dari kedaulatan negara. Dari sisi pertahanan dan keamanan, penataan wilayah baru harus memperkuat ketahanan nasional, bukan menciptakan celah pengawasan atau tumpang tindih kewenangan. POLEKSUSBUDHANKAM bukan sekadar akronim, melainkan cermin untuk melihat apakah sebuah rencana layak diwujudkan atau masih perlu diperbaiki.”
Di tengah gencarnya harapan masyarakat, kebijakan moratorium sering dipandang sebagai tembok penghalang yang menyebalkan. Namun H. Ahmad Bajuri melihatnya dari kacamata yang lebih bijak dan penuh harapan:
“Moratorium bukanlah keputusan untuk mengubur aspirasi. Ia adalah waktu istirahat yang diberikan alam dan negara agar kita mematangkan segala sesuatunya. Seperti benih yang butuh masa dormansi sebelum tumbuh subur, begitu juga rencana pemekaran ini butuh waktu untuk diperkaya data, diperdalam analisis, dan disempurnakan syarat-syaratnya.”
Beliau menutup pernyataannya dengan kalimat yang menggema, meninggalkan pesan mendalam bagi semua pihak:
“Jika kita mampu melaksanakan kajian POLKESKUMHAMKAM ini dengan jujur dan objektif, maka saat masa moratorium berakhir nanti, kita tidak datang hanya membawa suara rakyat, melainkan juga membawa bukti ilmiah yang tak terbantahkan. Saat itulah Garut Utara tidak hanya menjadi sebuah nama wilayah baru, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain: sebuah daerah yang lahir dari kesiapan, bukan dari ketergesaan.”
Sebagai wujud keseimbangan sesuai kaidah jurnalistik, perlu disampaikan bahwa di sisi lain terdapat pandangan dari kalangan pengamat dan pemangku kepentingan yang menegaskan pentingnya kehati-hatian. Mereka berpendapat bahwa selain aspek kajian tersebut, pembentukan daerah baru juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta kemampuan melayani masyarakat secara maksimal sejak hari pertama berdirinya.
Catatan Redaksi:
Pandangan yang disajikan dalam tulisan ini merupakan pendapat pribadi narasumber yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan mantan pejabat daerah, serta tidak mewakili sikap resmi lembaga atau organisasi tertentu. Media ini menyajikan informasi secara akurat, seimbang, dan objektif sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, dengan tujuan memberikan wawasan mendalam sekaligus menyajikan bahan kajian yang bermanfaat bagi pemangku kebijakan dan masyarakat luas. Pembaca diharapkan dapat menilai secara kritis dan komprehensif berbagai perspektif yang berkembang dalam wacana ini.
(M.A. Zakariyya, S.E.)





