• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Elyza Ardilaya S.E., M.I.P., CPHR., CHRA: Dari Aspirasi Menjadi Kenyataan Ilmiah, Garut Utara Melangkah Menuju Daerah Otonom Yang Terencana Dan Berkelanjutan

    Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T07:05:26Z
    masukkan script iklan disini

    Garut - Opsjurnal.asia - Di sudut Resto Rasa Safira Kampung Bali, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut yang teduh, usai melaksanakan ibadah Jumat, suasana terasa hangat dan akrab. Aroma masakan khas yang menggugah selera bercampur dengan hembusan angin sepoi-sepoi, menciptakan suasana yang jauh dari kesan kaku ruang diskusi resmi.

     

    Di sanalah Elyza Ardilaya, S.E., M.I.P., CPHR, CHRA — yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kedokteran di lingkungan Polda Jawa Barat, serta saat ini sedang menempuh pendidikan jenjang Doktor (S3) di Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bidang Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik — menerima kami dengan senyum lebar. Dalam kesempatan ini juga turut hadir tokoh senior dari internal Partai Demokrat, H.M. Ahmad Bajuri, S.E., M.M. Beliau memiliki rekam jejak pengabdian yang panjang di bidang pemerintahan dan organisasi politik, serta sebagai Dosen di Universitas STIE Yasa Anggana. Beliau pernah menjabat:

     


    - Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2009 – 2019;

    - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut selama 15 tahun, yakni dari tahun 2009 hingga 2022;

    - Wakil Sekretaris 1 DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat;

    - Serta sejak tahun 2022 dipercaya menduduki posisi Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat.

     

    Perlu ditegaskan, kehadiran beliau dalam diskusi ini bersifat pribadi dan tidak mewakili sikap resmi organisasi politiknya.

     

    Bersama-sama, mereka siap mengurai benang kusut wacana yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade. Meskipun membahas topik strategis dan memerlukan kedalaman analisis ilmiah, percakapan berlangsung mengalir — serius namun tidak kaku, mendalam namun tetap diselingi tawa dan gurauan yang mencairkan suasana. Jumat, 26 Juni 2026

     

    “Alhamdulillah bisa bertemu di tempat yang nyaman begini. Kalau kita berbicara di ruang rapat ber-AC, kadang ide ikut membeku. Padahal masalah ini butuh pemikiran yang hangat, jernih, dan terbuka,” ujar Bu Elyza membuka obrolan, diiringi tawa kecil yang langsung mencairkan suasana.

     

    Menjawab pertanyaan mengenai bagaimana isu ini dipandang dalam diskursus publik, Bu Elyza menjelaskan dengan kerangka berpikir yang terstruktur, didukung pula dengan wawasan yang diperoleh dari pendalaman studi dan pengalaman kerjanya:

     

    “Menurut pandangan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kedokteran di Polda Jawa Barat, pengamat, penggagas, dan calon doktor bidang Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, dalam kajian keilmuan, usulan pembentukan Garut Utara bukan sekadar wacana biasa, melainkan respon yang muncul sebagai dampak dari dinamika kondisi wilayah. Secara fakta, Kabupaten Garut memiliki luas wilayah sekitar 3.065 km², sehingga jangkauan kendali pemerintahan dari ibu kota kabupaten ke wilayah bagian utara dapat memakan waktu tempuh antara 2 hingga 3 jam perjalanan darat. Dalam teori efektivitas pelayanan publik yang juga menjadi kajian dalam studi saya — termasuk pelayanan dasar seperti kesehatan yang menjadi bidang tugas saya sehari-hari — jarak dan aksesibilitas menjadi salah satu variabel utama yang dapat memengaruhi kualitas layanan yang diterima masyarakat. Namun pandangan ini tentunya masih memerlukan kajian lebih lanjut dari berbagai pihak.”

     

    Sambil menyeruput teh hangat, ia menyelipkan gurauan yang tetap relevan dengan konteks pembahasan:

     


    “Sebagai gambaran yang sering disampaikan warga setempat, ada yang berkelakar bahwa perjalanan menuju Kota Bandung terkadang terasa lebih cepat dan lebih nyaman dibandingkan menuju pusat pemerintahan kabupaten. Jika untuk mengurus satu dokumen saja warga harus berangkat pagi hari dan baru pulang saat menjelang maghrib, apalagi jika harus mencari layanan kesehatan rujukan, maka tidak mengherankan jika aspirasi untuk memperpendek jarak kendali pemerintahan terus mengemuka selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi pengamatan yang menjadi dasar wacana, namun perlu diverifikasi dengan data resmi terkait kondisi aksesibilitas wilayah.”

     

    Ditanya mengenai bagaimana isu ini dibingkai dalam perbincangan publik dan pemberitaan, ia menegaskan bahwa akar permasalahannya perlu dipahami secara menyeluruh:

     

    “Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan dan kajian awal yang telah disusun — di mana dokumen tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan belum dipublikasikan secara resmi — isu ini lebih sering dikemukakan dan dibingkai sebagai solusi atas tiga kondisi yang dirasakan masyarakat, yaitu: kesenjangan akses terhadap pelayanan publik termasuk kesehatan dan pendidikan, perbedaan laju pembangunan antarwilayah, serta harapan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih dekat dan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika politik juga turut mewarnai perjalanan wacana ini, namun dalam pandangan kami, landasan utamanya tetaplah kebutuhan riil yang dirasakan oleh masyarakat. Perlu dicatat bahwa pandangan ini merupakan salah satu sudut pandang yang masih terbuka untuk dikaji lebih luas.”

     

    Bu Elyza kemudian menjelaskan mengapa isu ini terkadang terasa menguat dan kemudian meredup seiring waktu:

     

    “Isu ini ibarat api yang selalu menyala — kadang terlihat redup, namun tidak pernah benar-benar padam. Biasanya wacana kembali menguat ketika terdapat momentum tertentu, seperti terbitnya hasil kajian kelayakan, adanya perubahan kebijakan terkait penataan wilayah, atau ketika kembali dirasakan adanya keterbatasan akses layanan. Tidak jarang juga isu ini mengemuka pada momen pemilihan umum, ketika rencana pembangunan menjadi bahan diskusi publik. Menurut saya, momen tersebut justru menjadi ujian: apakah isu ini hanya menjadi topik sesaat atau memang memiliki dasar yang kuat untuk diperjuangkan secara berkelanjutan.”

     

    Ia tersenyum sambil menambahkan dengan nada santai:

     

    “Kalau hanya mengandalkan momen politik saja, rasanya isu ini pasti sudah hilang ditelan waktu sejak bertahun-tahun lalu. Ternyata ia tetap hidup dan terus didiskusikan, itu artinya ada kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya terjawab. Tapi tentu saja, kita harus selalu memastikan bahwa perjuangannya tetap berada di jalur hukum dan aturan yang berlaku.”

     

    Mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam dinamika isu ini, ia memaparkan gambaran yang berimbang:

     


    “Dalam perjalanannya, isu ini melibatkan berbagai elemen. Ada kelompok masyarakat dan penggagas yang secara konsisten menghimpun aspirasi dan menyusun kajian awal, ada tokoh masyarakat serta pemuka agama yang berperan menjaga persatuan dan kesatuan warga, ada kalangan akademisi dan praktisi dari berbagai bidang termasuk kesehatan dan pelayanan publik yang memberikan masukan, serta unsur legislatif dan eksekutif yang berwenang menampung, mengkaji, dan memutuskan kelanjutan usulan tersebut. Kehadiran tokoh berpengalaman dari berbagai unsur, seperti yang hadir saat ini, semakin memperkaya ruang diskusi ini.”

     

    “Kadang ada yang berkomentar bahwa kami terasa terlalu giat memperjuangkan wacana ini. Saya sering menjawab dengan santai: kalau bukan kita yang menyampaikan aspirasi ini dengan cara yang benar, siapa lagi? Namun kami tetap ingat, gerakan ini harus dijalankan dengan kepala dingin, jangan sampai tergesa-gesa hanya karena ingin segera melihat hasilnya,” candanya sambil menggeleng ringan.

     

    Salah satu pertanyaan mendasar yang diajukan adalah bagaimana menyikapi kebijakan moratorium atau penghentian sementara pembentukan daerah otonomi baru yang masih berlaku hingga saat ini sesuai aturan pemerintah pusat. Di sini Bu Elyza memberikan pandangan yang mendalam dan penuh pertimbangan:

     

    “Kebijakan moratorium yang ditetapkan pemerintah pusat sering kali dipandang oleh sebagian pihak sebagai tembok penghalang, namun dalam pandangan akademis dan praktis saya, kebijakan ini justru dapat dimaknai sebagai masa uji dan masa pematangan. Prinsipnya jelas: sebuah daerah otonomi baru tidak boleh dibentuk secara tergesa-gesa, hanya mengandalkan semangat semata, namun belum memiliki kemampuan ekonomi, sumber daya manusia, sistem pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang memadai. Jika dibentuk dalam kondisi lemah, dikhawatirkan justru akan menjadi beban bagi daerah induk maupun keuangan negara.”

     

    Dengan nada bercanda namun tetap sarat makna, ia melanjutkan:

     

    “Ini ibarat proses menanak nasi di dapur. Jika kita menyalakan api terlalu besar dan memaksakan matang sebelum waktunya, hasilnya akan mentah di bagian dalam dan gosong di luar. Tapi jika dimasak dengan sabar, diatur apinya secara tepat, maka nasi akan matang sempurna, pulen, dan dapat dinikmati bersama. Begitu juga dengan usulan Garut Utara, masa jeda ini kita manfaatkan untuk melengkapi segala persyaratan dan memantapkan diri agar kelak jika disetujui, daerah ini benar-benar siap berdiri secara mandiri.”

     

    Di akhir pembahasan, ia merangkum arah dan tujuan utama dari perjuangan ini:

     


    “Narasi yang kami pegang teguh selama ini adalah: ‘Bukan sekadar mengubah nama wilayah atau batas administrasi, melainkan berusaha menciptakan akses yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat’. Isu ini bukanlah angin lalu, melainkan bagian dari perbincangan mengenai penataan wilayah jangka panjang. Tantangan terbesarnya bukan hanya meloloskan usulan ke tingkat pengambil keputusan, melainkan membuktikan secara nyata bahwa jika kelak terbentuk, Garut Utara mampu mengelola potensi yang dimiliki, tidak menjadi beban, dan memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi warganya.”

     

    Sebagai penutup percakapan yang akrab itu, Bu Elyza mengakhiri dengan senyum dan harapan yang tulus:

     

    “Kalau nanti kelak cita-cita ini terwujud dan kita duduk lagi di tempat yang sama, saya pastikan obrolan kita tidak lagi hanya membahas teori, kajian, dan rencana semata. Kita sudah bisa melihat jalan yang lebih terhubung, akses layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih dekat, aktivitas ekonomi yang lebih berkembang, serta wajah masyarakat yang terasa lebih tenang dan sejahtera. Saat itu, saya yang akan mentraktir makan, bukan lagi sekadar berbagi wacana saja,” ujarnya diiringi tawa lepas yang menandai berakhirnya diskusi yang mendalam namun tetap menyenangkan.

     

    Perlu diketahui, di sisi lain terdapat pula pandangan dari sejumlah pihak yang menilai bahwa pembentukan daerah otonomi baru harus didasarkan pada pemenuhan syarat ketat terkait kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sarana prasarana, serta kesiapan tata kelola pemerintahan agar tidak membebani anggaran negara di kemudian hari.

     

    Catatan Redaksi, Wawancara ini menyajikan pandangan dari pihak yang mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru Garut Utara. Isi pernyataan menjadi tanggung jawab narasumber, dan pembaca diharapkan dapat memahaminya sebagai bahan diskusi publik. Media ini menjunjung tinggi prinsip keseimbangan, objektivitas, serta terbuka untuk menyajikan pandangan dari pihak lain yang memiliki perspektif berbeda terkait topik ini dalam kesempatan mendatang.

     

    (M.A. Zakariyya S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini