• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    BPK Pusat dan BPK Provinsi Berbeda Peran

    Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T05:09:26Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK kerap dipahami sebagai satu lembaga yang seluruh urusannya terpusat di Jakarta.

    Padahal, dalam praktiknya, BPK bekerja melalui dua lapis struktur, yakni BPK pusat dan BPK perwakilan di provinsi.

    Keduanya sama-sama berada dalam satu lembaga negara, tetapi memiliki perbedaan pada kedudukan, struktur, dan wilayah kerja.

    Karena itu, memahami beda BPK pusat dan BPK provinsi menjadi penting, terutama saat muncul temuan audit di daerah.

    Secara kelembagaan, BPK pusat adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.

    Lembaga ini memegang otoritas nasional dalam pemeriksaan keuangan negara, sekaligus menetapkan arah kebijakan audit.

    Selain itu, BPK pusat menjadi payung seluruh kerja pemeriksaan, mulai penyusunan kebijakan hingga keputusan strategis nasional.

    Sementara itu, BPK provinsi bukan lembaga yang berdiri sendiri, melainkan kantor perwakilan resmi BPK di tiap provinsi.

    Perwakilan inilah yang menjalankan fungsi pemeriksaan di daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

    Dari sisi struktur, BPK pusat dipimpin sembilan anggota BPK yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan para anggota.

    Mereka merupakan pimpinan lembaga secara nasional yang menjalankan fungsi strategis sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.

    Sebaliknya, BPK perwakilan provinsi dipimpin seorang Kepala Perwakilan yang bertugas mengoordinasikan audit di wilayahnya.

    Posisi Kepala Perwakilan bukan anggota BPK seperti di pusat, melainkan pejabat struktural pelaksana pemeriksaan daerah.

    Perbedaan lainnya tampak pada cakupan kerja. BPK pusat bergerak di ranah nasional dan mengatur kebijakan pemeriksaan.

    BPK pusat juga mengoordinasikan sistem audit secara menyeluruh agar pengawasan keuangan negara berjalan seragam di Indonesia.

    Di sisi lain, BPK perwakilan provinsi bekerja lebih dekat dengan entitas daerah yang memakai atau mengelola uang negara.

    Objek pemeriksaannya meliputi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, hingga lembaga lain di wilayahnya.

    Karena itu, jika BPK Perwakilan Jatim memeriksa Pemkab Bojonegoro, maka audit itu dilakukan oleh kantor perwakilan.

    Namun kewenangan pemeriksaannya tetap melekat pada BPK RI sebagai satu lembaga negara, bukan lembaga daerah yang berdiri sendiri.

    Persoalan sering muncul ketika BPK perwakilan menemukan kelebihan bayar proyek atau kerugian keuangan daerah di lapangan.

    Pada titik itu, publik kerap salah paham dan mengira uang hasil temuan audit harus disetor ke kantor BPK provinsi.

    Padahal, BPK tidak pernah menjadi tempat penitipan atau penerima uang hasil pengembalian dari temuan pemeriksaan.

    Fungsi BPK adalah memeriksa, menuliskan temuan dalam laporan, memberi rekomendasi, lalu memantau tindak lanjutnya.

    Jika temuan terjadi pada pemerintah provinsi, kabupaten, kota, atau BUMD, pengembaliannya masuk ke kas milik daerah.

    Artinya, temuan pada Pemkab disetor ke kas daerah kabupaten, sedangkan temuan pada Pemprov masuk ke kas provinsi.

    Proses pengembalian itu biasanya ditangani instansi yang diperiksa bersama unit pengelola keuangan daerah setempat.

    Dalam praktiknya, OPD terkait, BPKAD, bendahara, dan inspektorat bisa terlibat dalam proses administrasi pengembalian.

    Sebagai contoh, bila ada kelebihan bayar proyek jalan di salah satu dinas kabupaten, uangnya tak masuk ke BPK.

    Pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pejabat terkait, wajib mengembalikan ke kas daerah kabupaten.

    Sebaliknya, bila temuan itu terjadi pada satuan kerja kementerian atau lembaga pusat di daerah, jalurnya berbeda.

    Pengembalian tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kas negara melalui mekanisme setor penerimaan negara yang berlaku.

    Dengan demikian, perbedaan BPK pusat dan BPK provinsi bukan soal siapa yang menerima uang hasil temuan audit.

    Keduanya sama-sama lembaga pemeriksa, bukan penampung uang. Pengembalian tetap diarahkan ke kas yang dirugikan.

    BPK pusat memegang fungsi strategis nasional, sedangkan BPK provinsi menjadi pelaksana pemeriksaan di tingkat daerah.

    Namun ketika audit berujung pada pengembalian kerugian, jalurnya tetap mengikuti status keuangan yang dirugikan.

    Jika uang itu milik daerah, pengembaliannya masuk ke kas daerah. Jika milik pusat, maka harus masuk ke kas negara.

    Di situlah publik perlu membedakan lembaga pemeriksa dengan lembaga pengelola uang dalam sistem keuangan negara.

    BPK menemukan, merekomendasikan, dan memantau. Sementara penyetoran uang dilakukan ke kas resmi milik negara atau daerah. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini