Bojonegoro, Jatim - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kedudukan BPK ditegaskan dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G, lalu diatur lebih rinci lewat undang-undang.
Karena itu, BPK bukan sekadar auditor negara, melainkan lembaga konstitusional yang menjaga agar uang negara dikelola secara tertib.
Dalam sistem ketatanegaraan, anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, kemudian diresmikan oleh presiden.
Sementara itu, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK sendiri. Mekanisme ini menegaskan posisi BPK sebagai lembaga mandiri.
Adapun tugas utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemeriksaan itu mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, hingga badan lain.
Dengan demikian, ruang lingkup pengawasan BPK sangat luas, yakni menyentuh hampir seluruh lembaga yang mengelola keuangan negara.
Jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selain itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan akuntan publik sesuai ketentuan undang-undang, lalu hasilnya wajib disampaikan kepada BPK.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK membahas temuan pemeriksaan bersama objek yang diperiksa sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Lalu, kepada siapa BPK melaporkan hasil kerjanya? Pertama, hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Pelaporan itu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, karena hasil pemeriksaan menjadi bahan pengawasan atas keuangan negara.
Namun, pelaporan BPK tidak berhenti pada parlemen. Hasil pemeriksaan juga disampaikan secara tertulis kepada pihak eksekutif terkait.
Untuk kepentingan tindak lanjut, hasil pemeriksaan diserahkan pula kepada presiden, gubernur, serta bupati atau wali kota.
Langkah itu penting agar hasil audit tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan.
Yang dimaksud instansi berwenang di sini ialah pejabat penyidik. Karena itu, laporan BPK dapat menjadi dasar proses penyidikan.
Di sisi lain, BPK juga memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan presiden, gubernur, atau bupati/wali kota.
Hasil pemantauan tersebut kemudian diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, DPRD, serta pemerintah sesuai kewenangannya.
Dari sini terlihat, BPK tidak hanya memeriksa dan melaporkan, tetapi juga mengawasi apakah temuan audit benar-benar ditindaklanjuti.
Adapun dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki sejumlah wewenang yang diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2006.
Pertama, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan audit, menetapkan waktu dan metode, hingga menyusun laporan.
Kedua, BPK dapat meminta keterangan dan/atau dokumen dari pihak yang mengelola keuangan negara, baik pusat maupun daerah.
Ketiga, BPK berwenang memeriksa tempat penyimpanan uang dan barang negara, lokasi kegiatan, hingga dokumen pertanggungjawaban.
Keempat, BPK dapat menetapkan jenis dokumen, data, dan informasi yang wajib disampaikan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kelima, BPK berwenang menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau daerah.
Keenam, BPK juga menetapkan kode etik pemeriksaan agar pelaksanaan audit berjalan sesuai prinsip profesional dan akuntabel.
Ketujuh, BPK dapat menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Kedelapan, BPK membina jabatan fungsional pemeriksa sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengawasan keuangan negara.
Kesembilan, BPK memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan yang menjadi dasar pencatatan keuangan negara.
Kesepuluh, BPK juga memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan resmi.
Tak hanya itu, BPK dapat menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
Kewenangan tersebut berlaku terhadap bendahara, pengelola BUMN atau BUMD, serta lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
Penilaian kerugian negara dan penetapan pihak yang wajib membayar ganti rugi dituangkan melalui keputusan resmi BPK.
Untuk menjamin pembayaran ganti kerugian, BPK juga berwenang memantau pelaksanaannya pada pihak yang telah ditetapkan.
Pemantauan itu mencakup penyelesaian kerugian oleh pegawai nonbendahara, bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan pihak terkait.
Selain itu, BPK memantau pelaksanaan ganti kerugian negara atau daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan tetap.
Hasil pemantauan tersebut kembali diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
BPK juga dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah, BI, BUMN, BUMD, dan lembaga lain yang membutuhkan.
Selain pendapat, BPK dapat memberi pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara atau daerah yang ditetapkan pemerintah.
Bahkan, dalam proses peradilan, BPK dapat memberikan keterangan ahli mengenai kerugian negara atau kerugian daerah.
Dengan demikian, peran BPK tidak berhenti pada audit, tetapi juga mencakup pengawasan, penilaian, dan pemulihan kerugian negara.
Singkatnya, BPK adalah pilar akuntabilitas keuangan negara: memeriksa, melaporkan, memantau, dan memastikan tindak lanjut berjalan.
Melalui fungsi tersebut, BPK menjadi penjaga penting agar pengelolaan keuangan negara tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. [Agus].
Sumber HukumOnline.

