Bojonegoro, Jatim Opini - Judi online bukan hanya menguras uang, tetapi juga menguji ketahanan sebuah keluarga di rumah.
Tak sedikit orang tua hidup dalam kecemasan karena anaknya terjerat utang akibat judi online.
Ketakutan muncul saat ada ancaman penagihan yang ditujukan ke rumah keluarga pelaku utang.
Padahal, banyak orang tua tidak mengetahui, apalagi menyetujui pinjaman yang dibuat anaknya.
Secara hukum, seseorang yang telah berusia 18 tahun telah dianggap dewasa dan cakap hukum.
Ketentuan itu sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
Saat seseorang telah dewasa, ia berhak dan bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Termasuk ketika membuat perjanjian utang yang sah sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur syarat sah suatu perjanjian.
Salah satunya adalah kecakapan hukum dari pihak yang membuat dan menyepakati perjanjian.
Artinya, utang yang dibuat anak dewasa menjadi tanggung jawab pribadinya secara hukum.
Hubungan darah tidak otomatis menjadikan orang tua wajib melunasi utang anaknya.
Kewajiban itu baru muncul apabila orang tua ikut mengikatkan diri sebagai penjamin utang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang penanggungan.
Tanpa persetujuan sebagai penjamin, tidak ada dasar hukum menagih utang kepada orang tua.
Sayangnya, tekanan sosial sering kali lebih keras dibandingkan bunyi aturan yang berlaku.
Orang tua ikut menanggung malu, cemas, bahkan menjadi sasaran pihak penagih utang.
Fenomena ini menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum perdata.
Jangan sampai keluarga yang tidak terlibat justru menjadi korban atas kesalahan pelaku.
Judi online akhirnya tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga ketenangan sebuah keluarga.
Karena itu, edukasi hukum harus berjalan beriringan dengan pemberantasan judi online.
Masyarakat perlu memahami bahwa tanggung jawab hukum memiliki batas yang sangat jelas.
Anak yang telah dewasa wajib bertanggung jawab atas setiap pilihan yang diambilnya sendiri.
Negara telah mengatur hal itu melalui Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertanyaannya, apakah masyarakat sudah memahami aturan, atau hanya tunduk pada tekanan? [Agus].

