Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia -
Pemkab Bojonegoro menggelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan di Gedung Pemkab, Kamis 21 Mei 2026.
Sekda Edi Susanto menegaskan layanan informasi publik harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat secara terbuka.
Masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas, mudah diakses, serta sesuai aturan perundang-undangan.
Daftar informasi yang dikecualikan juga diminta terus diperbarui oleh masing-masing OPD secara berkala.
Menurut Sekda, perubahan dan penambahan jenis informasi dapat terjadi setiap tahun sehingga perlu penyesuaian.
“Pengelolaan informasi publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas,” ujar Edi Susanto.
Sekda menegaskan pengecualian informasi bukan untuk menutup kesalahan atau menghindari pengawasan publik.
Informasi yang dikecualikan meliputi proses penegakan hukum, data pribadi, surat rahasia, dan lainnya.
Plt Kepala Diskominfo Setiyo Budi Wibowo menyebut keterbukaan informasi tetap menjadi komitmen daerah.
Melalui kegiatan itu, perangkat daerah diharapkan memahami pengelolaan informasi publik secara tepat.
Pemkab berharap pelayanan informasi publik semakin transparan, akuntabel, dan tetap sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan dihadiri jajaran OPD, PPID Pembantu, serta Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum. [Agus].

