Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia –
Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan illegal logging kayu jati di wilayah Kecamatan Bubulan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan HY (33) sebagai tersangka setelah diduga melakukan penebangan liar di kawasan hutan negara.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/35/IV/2026/SPKT tertanggal 26 April 2026.
Lokasi penanganan perkara berada di area penggergajian kayu Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Afrian Satya Permadi menjelaskan, tersangka diduga menebang pohon jati di kawasan hutan negara tanpa izin resmi maupun dokumen sah hasil hutan.
Selain melakukan penebangan liar, tersangka juga diduga mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga kayu tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal.
Peristiwa itu terjadi pada 26 April 2026 di kawasan hutan petak 42A Ngorogunung, RPH Cancung, BKPH Clebung. Di lokasi tersebut, tersangka diduga menebang delapan pohon jati menggunakan gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter.
Kayu hasil tebangan kemudian dipotong menjadi 46 batang dengan ukuran panjang antara 180 hingga 390 sentimeter dan diameter 16 hingga 25 sentimeter.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka mengambil satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi S-8570-AG untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan.
Dalam proses pemuatan, tersangka dibantu dua warga yang masing-masing diberi upah Rp50 ribu.
Selanjutnya, kayu dibawa menuju lokasi penggergajian di Desa Bubulan.
Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polres Bojonegoro bersama Perhutani, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun kepemilikan hasil hutan.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu gergaji tangan, 46 batang kayu jati, serta dokumen Letter A Nomor 004/BT/CAN/2026.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal logging guna menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara akibat penebangan liar.
“Kami akan menindak tegas pelaku illegal logging dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu tanpa izin,” tegas Kapolres, Kamis 21 Mei 2026.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Bojonegoro dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kehutanan. [Agus]

