Garut.Opsjurnal.asia – Langkah Pemerintah Kabupaten Garut yang menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi sejumlah mantan Koordinator Wilayah (Korwil) di lingkungan Dinas Pendidikan dinilai sebagai kebijakan administratif yang sah dan merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah masa penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah.
Praktisi hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menilai polemik yang mengemuka terkait keberadaan dan penugasan kembali para eks Korwil tersebut perlu dipandang secara proporsional, objektif, dan menempatkannya dalam konteks transisi birokrasi yang wajar. Menurutnya, setiap perubahan tata kelola pemerintahan kerap kali memunculkan fase penyesuaian, di mana pemerintah wajib mengambil langkah agar roda pelayanan tidak berhenti atau mengalami kekosongan wewenang.
“Dalam perspektif administrasi pemerintahan, transisi organisasi harus tetap menjaga keseimbangan antara dua hal, yakni efisiensi struktur di satu sisi, dan efektivitas pelayanan di sisi lain. Karena itu, penerbitan Surat Perintah Tugas ini dapat dipahami sebagai instrumen administratif yang sangat wajar, tujuannya tunggal: agar pelayanan di sektor pendidikan tetap berjalan lancar dan tidak terputus,” ungkap Dadan saat diwawancarai, Kamis (28/05/2026).
Lebih jauh ia menjelaskan, sektor pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar negara, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana aturan ini telah diperbarui dan disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Berdasarkan landasan hukum tersebut, pemerintah daerah memegang mandat kuat sekaligus kewajiban mutlak untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap terjaga kualitas dan kontinuitasnya, meskipun sedang terjadi penyesuaian struktur organisasi.
“Ketika struktur birokrasi sedang mengalami perubahan atau pembenahan, namun kebutuhan akan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan terhadap satuan pendidikan di lapangan tetap tinggi dan mendesak, maka pemerintah daerah wajib mengambil peran untuk memastikan pelayanan tidak mengalami stagnasi atau lumpuh. Ketiadaan struktur formal sementara waktu tidak boleh menjadi alasan terhambatnya hak masyarakat atas pendidikan,” tegasnya.
Dadan juga menegaskan bahwa penerbitan SPT dalam konteks ini memiliki relevansi hukum yang kuat dan sejalan dengan prinsip diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut secara tegas memberikan ruang kewenangan bagi pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dianggap perlu dan tepat guna mengatasi hambatan atau stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan tujuan utama demi kepentingan umum.
“Diskresi administratif merupakan instrumen legal yang sah dan justru sangat dibutuhkan dalam kondisi transisi seperti ini. Instrumen ini digunakan semata-mata untuk memastikan kepentingan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks penugasan eks Korwil ini, prioritas utamanya adalah menjaga fungsi pembinaan, pengawasan, dan kendali mutu pendidikan di tingkat wilayah agar tetap berlangsung efektif,” paparnya.
Selain landasan hukum, aspek geografis juga menjadi pertimbangan utama yang membuat langkah ini dinilai tepat. Kabupaten Garut memiliki wilayah yang sangat luas dengan karakteristik medan yang beragam, serta penyebaran lokasi sekolah yang menjangkau hingga ke pelosok kecamatan dan desa. Menurut Dadan, dengan kondisi sebaran wilayah yang demikian, kebutuhan akan peran koordinasi dan pengawasan di tingkat wilayah atau kecamatan tidak bisa dihilangkan begitu saja. Tanpa mekanisme perantara atau pendampingan di tingkat wilayah, efektivitas kebijakan pendidikan dari pusat kabupaten berpotensi sulit menjangkau sekolah-sekolah di daerah terpencil.
“Garut memiliki tantangan geografis yang cukup kompleks dan luas jangkauannya. Jarak antar wilayah yang jauh dan kondisi akses yang beragam menuntut adanya perpanjangan tangan pemerintah. Karena itu, diperlukan mekanisme transisional yang mampu menjembatani fungsi koordinasi dan supervisi agar kebijakan pendidikan yang dibuat di tingkat kabupaten bisa diterapkan dengan baik dan merata hingga ke satuan pendidikan,” urainya.
Meski menilai langkah ini sah dan diperlukan, Dadan tetap mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Garut, dalam hal ini Dinas Pendidikan, tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan penugasan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar polemik di masyarakat tidak berlarut-larut dan kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai upaya mempertahankan struktur lama yang sebenarnya sudah ditata ulang.
“Perlu dipahami bersama bahwa penugasan ini bersifat sementara dan transisional. Fokus utama seluruh elemen masyarakat seharusnya tetap tertuju pada keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan bagi siswa dan kenyamanan kerja bagi guru, bukan semata-mata terjebak pada perdebatan nomenklatur atau soal nama jabatan dalam birokrasi,” pungkas Dadan Nugraha.
(M.A.Zakariyya S.E)

