Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia -
PT TASPEN memastikan pencairan gaji pensiunan PNS periode Juni 2026 tetap berjalan normal sesuai jadwal resmi pemerintah.
Momentum pencairan kali ini berlangsung usai Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dan menjadi perhatian para purnabakti di Indonesia.
Taspen menegaskan proses pembayaran dana pensiun tetap aman dan tidak mengalami perubahan mekanisme pencairan tahun ini.
Informasi terkait kenaikan tambahan maupun rapelan pensiun yang beredar di media sosial dipastikan belum memiliki dasar resmi.
Besaran pensiun bulanan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun ASN.
Aturan tersebut menjadi dasar pembayaran pensiun setelah pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen secara nasional.
Pensiunan Golongan III menerima nominal berbeda sesuai masa kerja, ruang jabatan, dan komponen hak yang melekat.
Untuk Golongan IIIa, besaran pensiun tercatat mulai Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp3,5 juta setiap bulan.
Sementara pensiunan Golongan IIIb hingga IIId dapat menerima nominal maksimal berkisar Rp3,7 juta sampai Rp4 juta.
Golongan IV menjadi kelompok penerima tertinggi dengan nominal pensiun mencapai kisaran Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta.
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, bantuan pangan, serta tambahan lain sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah tetap memberikan tunjangan pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan pendidikan pensiunan PNS.
Selain itu, bantuan pangan setara 10 kilogram beras juga tetap dicairkan dalam bentuk nilai uang setiap bulan.
Khusus wilayah tertentu seperti Papua dan Papua Barat, pemerintah menyalurkan tambahan tunjangan kemahalan daerah.
Taspen mengingatkan pentingnya proses otentikasi data agar pencairan dana pensiun tidak mengalami hambatan teknis.
Verifikasi biometrik dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi menggunakan telepon pintar penerima manfaat.
Jadwal otentikasi disesuaikan dengan jenis kepesertaan, mulai verifikasi bulanan hingga tiga bulan sekali.
Apabila proses verifikasi tidak dilakukan atau gagal mendeteksi data biometrik, transfer dapat ditunda otomatis.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengamanan dana negara sekaligus memastikan ketepatan penerima manfaat.
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi Taspen dan regulasi pemerintah pusat yang berlaku. [Agus].

