• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Agunan Tanah Orang Lain Bisa Dipakai Pinjaman Bank, Ini Prosedur Hukumnya

    Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T04:44:21Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia – 
    Banyak masyarakat masih mengira pinjaman bank hanya bisa diajukan memakai sertifikat tanah atas nama sendiri.

    Padahal, hukum di Indonesia memperbolehkan penggunaan tanah milik orang lain sebagai agunan pinjaman perbankan.

    Ketentuan tersebut diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Hak Tanggungan yang masih berlaku hingga sekarang.

    Dalam Pasal 1131 KUH Perdata disebutkan seluruh harta debitur menjadi jaminan atas setiap perikatan utangnya.

    Jaminan tersebut meliputi benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan milik debitur.

    Dalam praktik perbankan, tanah menjadi salah satu agunan paling umum karena memiliki nilai ekonomi dan kekuatan hukum.

    Fungsi agunan tidak hanya menjadi syarat administrasi kredit, tetapi juga perlindungan hukum bagi pihak kreditur.

    Apabila debitur gagal membayar kewajibannya, bank memiliki hak hukum atas objek jaminan yang telah diikat resmi.

    Karena itu, penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan wajib melalui prosedur hukum yang ketat dan jelas.

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 memperbolehkan tanah milik pihak lain dijadikan agunan kredit bank.

    Namun, penggunaan tanah tersebut wajib mendapat persetujuan langsung dari pemilik sah tanpa adanya paksaan.

    Artinya, sertifikat milik orang tua, nenek, saudara, atau pihak lain tetap bisa digunakan untuk pengajuan kredit.

    Syarat utama ialah pemilik tanah mengetahui dan menyetujui penggunaan tanahnya sebagai jaminan pinjaman.

    Persetujuan tersebut dilakukan melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau disebut SKMHT.

    Dokumen SKMHT wajib dibuat dalam bentuk akta resmi melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Di dalam SKMHT harus dicantumkan identitas debitur, kreditur, nilai utang, dan objek tanah yang diagunkan.

    Setelah SKMHT diterbitkan, proses wajib dilanjutkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT.


    APHT dibuat oleh PPAT paling lambat satu bulan setelah SKMHT diterbitkan sesuai aturan yang berlaku.

    Apabila APHT tidak dibuat dalam batas waktu tersebut, hak tanggungan dapat dinyatakan batal demi hukum.

    Tahapan berikutnya ialah pendaftaran hak tanggungan ke Kantor Pertanahan oleh pihak yang berwenang.

    Pendaftaran dilakukan paling lambat tujuh hari setelah APHT ditandatangani oleh pihak terkait.

    Dari proses tersebut nantinya akan terbit sertifikat hak tanggungan sebagai bukti jaminan resmi.

    Sertifikat hak tanggungan menjadi dasar hukum bagi bank apabila terjadi gagal bayar oleh debitur.

    Pemahaman aturan ini penting agar masyarakat tidak mudah tertipu praktik pinjaman ilegal berkedok cepat cair.

    Masyarakat juga perlu berhati-hati sebelum menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak lain tanpa pendampingan hukum.

    Sebab, tanah yang telah dijadikan agunan memiliki konsekuensi hukum apabila kredit tidak dapat dilunasi.

    Karena itu, setiap proses pengajuan pinjaman sebaiknya dipahami secara detail sebelum menandatangani dokumen.

    Dengan memahami regulasi secara benar, masyarakat tidak hanya menjadi nasabah, tetapi juga cerdas hukum. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini