Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia – Pemerintah mulai menerapkan penuh UU ASN 2023 pada 2026 dengan perubahan besar sistem usia pensiun aparatur sipil negara.
Perubahan ini menjadi bagian reformasi birokrasi nasional agar sistem kerja ASN lebih sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan publik modern.
Melalui aturan baru tersebut, batas usia pensiun ASN tidak lagi disamaratakan, melainkan dibedakan berdasarkan jabatan, fungsi, kompetensi, dan tingkat tanggung jawab kerja masing-masing pegawai.
Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama, pemerintah menetapkan batas usia pensiun hingga 60 tahun karena dianggap memiliki peran strategis dalam pemerintahan.
Sementara pejabat administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun 58 tahun sesuai struktur jabatan manajerial dalam birokrasi pemerintahan.
ASN pelaksana seperti tenaga administrasi, operator, dan jabatan teknis lainnya juga ditetapkan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.
Khusus jabatan fungsional, pemerintah memberikan fleksibilitas usia pensiun berdasarkan kebutuhan profesi dan sektor kerja masing-masing.
Dalam sektor pendidikan, guru ahli madya ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan dosen dapat bertugas hingga usia 65 tahun.
Adapun profesor, peneliti utama, dan perekayasa ahli utama diberi ruang masa kerja lebih panjang hingga usia 70 tahun.
Pemerintah menilai sektor pendidikan, penelitian, dan pengembangan teknologi masih membutuhkan tenaga senior yang memiliki pengalaman dan keahlian tinggi.
Di tengah penerapan aturan baru tersebut, muncul pula usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 65 sampai 70 tahun untuk jabatan tertentu.
Namun hingga kini, usulan tersebut belum resmi diterapkan karena masih dalam tahap kajian dan menunggu aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah.
Untuk saat ini, ketentuan resmi tetap mengacu pada batas usia 58 tahun dan 60 tahun sesuai klasifikasi jabatan dalam UU ASN.
Meski memasuki masa purna tugas, ASN tetap memperoleh hak pensiun bulanan dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Skema pensiun ASN masih menggunakan perhitungan sebesar 2,5 persen dikalikan masa kerja dan gaji pokok, dengan batas maksimal masa kerja 32 tahun.
Pemerintah berharap reformasi aturan pensiun ini mampu menciptakan ASN yang lebih profesional, adaptif, serta mendukung birokrasi yang efektif dan modern di masa mendatang. [Agus].

