Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia – Gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuka perdebatan besar tentang arah reformasi birokrasi di Indonesia.
Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN kini menjadi sorotan publik nasional.
Regulasi tersebut mengatur pengembangan talenta dan mobilitas karier aparatur sipil negara.
Namun dalam praktik di lapangan, muncul tafsir kebijakan berupa penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 10 tahun sebelum ASN diperbolehkan mengajukan mutasi atau perpindahan tugas.
Kebijakan itu dinilai terlalu kaku dan dianggap mengabaikan sisi kemanusiaan dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Padahal Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan secara sah.
Sementara Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit ASN harus hidup terpisah dari pasangan selama bertahun-tahun karena penempatan tugas yang berjauhan.
Sebagian ASN bahkan mengaku kesulitan menjalani program kehamilan karena suami dan istri ditempatkan di daerah berbeda dalam waktu lama.
Ada pula ASN yang tidak dapat mendampingi maupun merawat orang tua sakit akibat terbatasnya akses perpindahan tugas.
Negara memang memiliki kewenangan mengatur distribusi pegawai demi pemerataan pelayanan publik di berbagai daerah.
Namun pengabdian seharusnya tidak berubah menjadi pembatasan hak hidup dan ruang kemanusiaan aparatur sipil negara.
Ironisnya, regulasi turunan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini justru mengenal masa mutasi ASN dalam rentang dua hingga lima tahun.
Ketidaksinkronan aturan tersebut memunculkan ketidakpastian hukum sekaligus keresahan di kalangan ASN di berbagai daerah.
Jika terus dipaksakan, birokrasi pemerintahan dikhawatirkan berubah menjadi sistem administratif yang kehilangan empati.
ASN bukan sekadar nomor induk dalam sistem digital kepegawaian, melainkan manusia yang memiliki kehidupan pribadi, keluarga, dan masa depan.
Loyalitas aparatur semestinya dibangun melalui rasa keadilan dan penghargaan terhadap manusia, bukan lewat penguncian administratif berkepanjangan.
Mahkamah Konstitusi kini diuji, apakah negara benar-benar hadir melindungi hak warganya atau sekadar menjaga kekakuan sistem birokrasi. [Agus].

