TEGAL, opsjurnal.asia – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tegal berinisial FP dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 29 tahun berinisial AS, warga Perumahan Zamrud Residence, Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Tegal pada Minggu, 12 April 2026.
Kuasa hukum korban, Dwi Hendra Saputra, S.H., M.H., CTL, saat ditemui di sebuah kafe di Kota Tegal, Senin (18/5/2026), memaparkan kronologi berdasarkan keterangan korban.
Menurutnya, kejadian bermula saat terlapor datang ke rumah korban pada dini hari sekitar pukul 04.07 WIB. Terlapor disebut berhasil memasuki kawasan perumahan dengan alasan hendak menemui kerabat. Setibanya di depan rumah korban, terlapor beberapa kali menghubungi korban melalui telepon. Setelah pintu dibuka, terlapor diduga langsung melakukan tindakan fisik yang tidak diinginkan korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun tenaganya tidak sebanding dengan pelaku. Dalam peristiwa itu juga terjadi tindakan pemaksaan,” ujar Dwi Hendra.
Ia menambahkan bahwa korban mengalami tekanan psikologis dan trauma pascakejadian. Pada hari yang sama, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal dan menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Adela sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dwi Hendra menjelaskan bahwa korban dan terlapor telah saling mengenal sejak 2023 melalui perantara teman. Pihak korban menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan asmara. Selain itu, kuasa hukum korban menyebut adanya dugaan peristiwa serupa yang pernah dialami korban sebelumnya, namun hal itu masih didalami lebih lanjut.
“Korban merupakan seorang ibu tunggal yang memiliki seorang anak. Dalam kejadian tersebut, anak korban juga berada di lokasi, sehingga menambah dampak psikologis yang dirasakan,” ungkapnya.
Menurut Dwi Hendra, pihak kepolisian telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Terlapor disebut mengakui adanya hubungan badan pada tanggal kejadian, namun membantah adanya unsur paksaan dan menyatakan bahwa hal tersebut terjadi atas dasar persetujuan kedua belah pihak.
Pihak korban melaporkan kasus ini dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf B dan C. Selain proses pidana, pihak korban juga melaporkan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban dan keluarga berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Dwi Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan di kepolisian masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Informasi dari pihak kepolisian terkait perkembangan perkara masih menunggu keterangan lanjutan serta hasil pemeriksaan tambahan.
(DY)

