Garut,OpsJurnal.Asia -
Langkah mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat semakin terbuka lebar. Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKODA PPDOB) Jawa Barat sukses menggelar audiensi strategis di DPR RI dan DPD RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini menghasilkan dukungan nyata dan komitmen kuat dari anggota parlemen pusat untuk mendorong pencabutan kebijakan moratorium pemekaran daerah, khususnya bagi wilayah-wilayah di Jawa Barat yang telah memenuhi syarat administratif, teknis, maupun kapasitas daerah.
Ketua FORKODA PPDOB Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengungkapkan dukungan konkret datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin dan Indrajaya, serta Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti. Bagi FORKODA, anggapan bahwa pemekaran menjadi beban negara adalah persepsi yang keliru. Justru, pemekaran dinilai sebagai instrumen vital untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pendapatan negara.
"Pemekaran bukan beban, melainkan solusi strategis. Ini akan memperluas jangkauan pelayanan publik, mempercepat ekonomi daerah, menciptakan pusat pertumbuhan baru, dan ujung-ujungnya menambah penerimaan negara. Jawa Barat yang penduduknya terbesar di Indonesia sangat berhak mendapatkan keadilan fiskal," tegas Rahmat Hidayat Djati.
Deretan Wilayah yang Telah Lama Menanti Kepastian
Sekretaris Umum FORKODA Jawa Barat, Muhammad Sufyan, menjelaskan bahwa mayoritas usulan pemekaran di Jawa Barat sebenarnya sudah memiliki payung politik yang kuat, mulai dari persetujuan DPRD tingkat provinsi hingga dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wilayah-wilayah ini telah lama bersiap namun tertahan kebijakan moratorium.
Adapun daftar Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang diperjuangkan tersebut adalah:
- Kabupaten Sukabumi Utara
- Kabupaten Bogor Barat
- Kabupaten Bogor Timur
- Kabupaten Garut Selatan
- Kabupaten Garut Utara
- Kabupaten Cianjur Selatan
- Kabupaten Tasikmalaya Selatan
- Kabupaten Indramayu Barat
- Kabupaten Subang Utara
- Kabupaten Cirebon Timur
Perwakilan masyarakat dari seluruh wilayah tersebut turut hadir dalam audiensi untuk menyuarakan aspirasi warga.
3 Juni, Momen Penting Pembahasan Desain Besar Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan komitmen partainya. Menurutnya, pemekaran daerah yang sudah matang adalah cara paling efektif memangkas birokrasi berbelit dan meratakan kesejahteraan. Pihaknya telah mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri agar moratorium segera diakhiri.
"Kami dorong kuat agar moratorium dicabut. Momen krusial akan terjadi pada 3 Juni 2026, saat Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Mendagri untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah atau Desertada," ungkap Muhammad Khozin.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Jabar, Aanya Rina Casmayanti, menyoroti ketimpangan yang sangat terasa. Jawa Barat berpenduduk 51 juta jiwa (terbanyak di Indonesia), namun hanya memiliki 27 kabupaten/kota. Sebagai perbandingan, Jawa Timur dengan penduduk lebih sedikit memiliki 38 kabupaten/kota. Ketimpangan struktur ini berimbas pada pembagian dana perimbangan yang tidak adil bagi Jawa Barat.
"Struktur wilayah yang tidak seimbang ini membuat transfer fiskal ke Jawa Barat jauh di bawah yang seharusnya diterima. Ini ketidakadilan nyata yang harus diperbaiki," tegas Aanya.
Moratorium Tanpa Landasan Hukum, Pelanggaran UU?
Sekretaris Dewan Pembina FORKODA PPDOB Jabar, Andri Kantaprawira, memaparkan data mengejutkan: akibat struktur daerah yang tidak proporsional, Jawa Barat mengalami kerugian ruang fiskal hingga mencapai Rp10 triliun per tahun dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.
"Pemekaran bukan sekadar membagi peta, tapi strategi ekonomi. Kami minta keadilan agar pelayanan publik bisa lebih maksimal," ujar Andri.
Poin paling tajam disampaikan Ketua Dewan Paripurna FORKODA Jabar sekaligus Ketua Umum PM GATRA (Perjuangan Masyarakat Garut Utara), Holil Aksan Umarzen. Ia mempertanyakan validitas hukum kebijakan moratorium itu sendiri. Menurut penelusuran tim hukum FORKODA, tidak ada dasar hukum yang sah dan mengikat.
"Kami tantang dasar hukum moratorium ini. Tidak ada UU, tidak ada Peraturan Pemerintah, tidak ada Keppres yang mengaturnya secara tegas sebagai norma nasional. Kebijakan ini seolah ada tapi tidak punya payung hukum. Ini bentuk diskresi pemerintah yang tidak pernah dijelaskan secara konstitusional ke publik," kritik Holil Aksan Umarzen.
Lebih jauh, ia menilai pemerintah pusat telah mengabaikan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sudah 12 tahun berlalu, peraturan pelaksana mengenai penataan daerah dan pembentukan DOB belum juga rampung disusun.
"Ini bukan keterlambatan biasa, tapi pengabaian undang-undang. Negara membiarkan daerah yang sudah siap menggantungkan nasibnya belasan tahun tanpa kepastian. Padahal pemekaran justru akan memperkuat kedaulatan negara lewat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih dekat ke rakyat," tambahnya.
Pemekaran Selektif Berbasis Kapasitas, Bukan Serentak
Sikap rasional disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Nasional (FORKONAS), Abdurahman Sang. Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut seluruh usulan di Indonesia dimekarkan sekaligus. Solusinya adalah pemekaran bertahap dan selektif.
"Kami minta pemerintah objektif. Prioritaskan daerah yang studi akademiknya sudah selesai dan memiliki Nilai Kapasitas Daerah (Kapasda) 421–500. Di seluruh Indonesia, jumlah usulan dengan nilai setinggi itu bahkan tidak sampai 100 wilayah. Ini jumlah yang sangat terukur," jelas Abdurahman.
Daerah dengan nilai Kapasda tinggi tersebut, lanjutnya, umumnya sudah punya modal lengkap: fiskal kuat, penduduk besar, wilayah luas, infrastruktur dasar ada, dan potensi ekonomi menjamin keberlanjutan.
FORKODA Jabar dan FORKONAS menegaskan perjuangan ini akan terus dilanjutkan lewat jalur konstitusional, politik, akademik, dan publik. Jalur uji materi atau langkah hukum konstitusional tidak akan ditutup jika negara terus mengabaikan amanat undang-undang penataan daerah.
(M.A.Zakariyya S.E)

