Muba,OpsJurnal.Asia -
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Apel Ikrar Bersama sekaligus Launching Tata Kelola Minyak Rakyat berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.”
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang aman, tertib, dan sesuai regulasi, apel dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Roni Santana Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., M.M., Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Komjen Pol. (Purn.) Rudy Sufahriadi, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol. Ibnu Suhendra, Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Irjen Pol. Dr. Robet Kenedy, Direktur Hulu Kementerian ESDM Ariama Soemanto, Vice President Bidang Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel Dr. H. Apriyadi, M.Si., hingga unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan.
Hadir pula jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di antaranya anggota DPRD Muba Andriyadi, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Iskandar Syahrianto, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri, Dandim 0401/Muba Letkol Inf. Dimas Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Rury Prastowo, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, unsur perusahaan, hingga personel TNI-Polri.
Dalam laporannya, Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., menyampaikan bahwa apel ikrar bersama ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak rakyat yang sesuai ketentuan hukum, sekaligus menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.090 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Menurut Toha, penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.
“Regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta konflik sosial akibat praktik ilegal,” ujar Toha.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga meminta dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna mempercepat implementasi regulasi tersebut, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak rakyat yang ramah lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, memiliki peran strategis sebagai salah satu penopang energi nasional. Karena itu, tata kelola energi yang akuntabel dan transparan menjadi sebuah keharusan guna mendukung target nasional di sektor energi.
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM RI pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ke depan, sumur-sumur tersebut akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.
Herman Deru juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.
Ia meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung ke sumur minyak rakyat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

