• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Badan Musyawarah DPRD Muba dan Pemkab Muba Sepakati Jadwal Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 Mengenai Pajak dan Retribusi Daerah

    Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T02:47:31Z
    masukkan script iklan disini

    Foto Humas DPRD Muba

    Muba, Opsjurnal.asia — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat penjadwalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Muba.


    Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Muba Edi Pramono, didampingi Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Wakil Ketua I Irwin Zulyani, SH, dan Wakil Ketua II H. Ahmadi, SE. Turut hadir para anggota Banmus yakni H. Amri Andi, ST, Afrizal, ST, H. Supriyadi, SH, Imam Sukamto, SH., MH, Fidya Yusri, S.I.Kom, Drs. Ahmad Fauzie, SE., M.Si, Yustianawati, SE, Asnawi, SH, Rustam, Ziadatulher, SE., MH, Indra Kesumajaya, SH., M.Si, Budi Haryanto, dan Haryanto, SH.


    Dari unsur Pemerintah Kabupaten Muba, Sekretaris Daerah diwakili oleh Asisten III Setda Muba Drs. H. R.E. Aidil Fitri, didampingi perwakilan dari BPPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Setda Kabupaten Muba.


    Pemkab Musi Banyuasin bersama DPRD Kabupaten Muba resmi menyepakati jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


    Dalam arahannya, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menegaskan pentingnya keseriusan kepala perangkat daerah dalam mengikuti tahapan pembahasan Raperda tersebut. Kepala OPD diminta hadir langsung dan tidak diwakilkan guna mempercepat proses pembahasan bersama legislatif.


    “Pembahasan ini menyangkut kepentingan daerah dan harus selesai tepat waktu. Karena itu kami meminta OPD terkait hadir langsung mendampingi Bupati dalam setiap tahapan pembahasan,” tegas Ketua DPRD.


    Dari hasil rapat, pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Muba Edi Pramono menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dijadwalkan dimulai pada hari Senin 25 Mei 2026 melalui agenda penyampaian penjelasan Bupati Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-7.


    Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama Bapemperda dan perangkat daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 26–30 Mei 2026.


    Adapun penyampaian pendapat akhir fraksi dijadwalkan pada 2 Juni 2026, dilanjutkan dengan penyampaian hasil pembahasan Bapemperda, pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati, serta pendapat akhir Bupati dalam Rapat Paripurna   Persidangan III Rapat Ke-10.


    Pimpinan rapat juga mengingatkan bahwa pembahasan perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tertanggal 7 Mei 2026.


    Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan perubahan Perda dilakukan oleh Bapemperda dan harus diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari.


    Menanggapi hasil kesepakatan jadwal tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs. H. R.E. Aidil Fitri mengatakan bahwa hasil rapat akan segera dilaporkan kepada Bupati Muba H. M. Toha agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan dan target yang telah disepakati bersama.


    “Jadwal yang telah disepakati ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati Muba sebagai tindak lanjut agar seluruh proses pembahasan berjalan optimal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini