Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Opini, - Dokumen resmi Perbup Bojonegoro 2025 membuka daftar penerima hibah uang.
Tampak legal, sah, namun memantik tanda tanya serius.
Lampiran bertanggal 22 Agustus 2025 itu ditandatangani pejabat Bagian Hukum. Stempel ada, legitimasi tampak rapi.
Dalam daftar, hibah ditujukan bagi lembaga nirlaba berstatus terdaftar. Skema ini seharusnya ketat dan selektif.
Namun satu nama mencuat: Yayasan Darul Qur’an, Desa Klepek, Sukosewu. Bukan karena besar, tapi karena "berulang".
Nama yayasan itu muncul lebih dari sekali. Nominalnya pun identik, seperti pola yang sulit diabaikan publik.
Nilai Rp12,69 juta tercatat "dua kali" dan Rp17,4 juta juga muncul "dua kali". Totalnya bukan kecil untuk satu entitas.
Keanehan tak berhenti di situ. Dokumen rekap lain kembali menampilkan nama yang sama dalam skema berbeda.
Rekap hibah tertanggal 20 Oktober 2025 memuat aliran dana via Dinas Pendidikan. Jalur berbeda, nama tetap.
Nama programnya BOP nonformal. Dana operasional pendidikan kesetaraan. Secara aturan, ini untuk kegiatan belajar.
Namun pengulangan angka dan entitas memunculkan satu soal: apakah ini duplikasi, atau mekanisme yang longgar?
Secara administratif, yayasan ini sah sebagai penerima bantuan pendidikan nonformal dari pemerintah daerah.
Tapi fakta lapangan berbicara lain. Informasi warga menyebut jumlah santri sangat minim, nyaris tak signifikan.
Yang lebih mengusik, aktivitas pendidikan disebut tidak berjalan normal. Fungsi belajar diduga bergeser jauh.
Cerita warga menyebut santri terlibat kerja. Dari jual beli hingga aktivitas pertanian seperti mencangkul.
Bahkan ada kisah wali santri datang jauh-jauh dari luar pulau. Ia justru menemukan anaknya sedang membajak sawah.
Bukan di ruang kelas, bukan belajar kitab pelajaran. Yang terlihat adalah kerja fisik, bukan proses pendidikan.
Kekecewaan pun tak terhindarkan. Orang tua itu disebut langsung membawa pulang anaknya dari tempat tersebut.
Jika narasi ini akurat, maka ada jurang antara laporan administratif dan realitas di lapangan yang menganga longgar.
Pertanyaannya sangat tajam, bagaimana lembaga minim aktivitas bisa lolos verifikasi dan validasi hibah APBD?
Apakah proses seleksi hanya administratif di atas kertas, tanpa uji faktual yang serius dan berlapis?
Atau lebih jauh, apakah pengawasan longgar membuka celah bagi praktik yang melenceng dari tujuan awal?
Hibah dana publik bukan sekadar angka dalam dokumen. Ia adalah mandat, amanah, dan tanggung jawab sosial.
Ketika distribusinya diduga tak tepat sasaran, yang tergerus bukan hanya anggaran, tapi kepercayaan publik.
Kasus ini menuntut penelusuran serius. Audit, verifikasi ulang, dan transparansi menjadi keharusan mutlak.
Jika tidak, APBD berisiko berubah dari alat kesejahteraan menjadi ruang abu-abu tanpa kontrol nyata. [Ags].

