Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Opini, - Perubahan regulasi kembali mengetuk birokrasi melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang menggeser cara negara membaca identitas aparaturnya.
Di atas kertas, negara merapikan istilah. PNS dan P3K penuh waktu dilebur dalam satu payung besar: ASN, satu nama administratif.
Langkah ini beririsan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan ASN mencakup PNS dan P3K.
Implikasinya menjalar ke dokumen paling dasar. Kolom pekerjaan pada KTP elektronik harus menyesuaikan nomenklatur baru tersebut.
Penyesuaian data ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur akurasi identitas warga.
Di sejumlah daerah, langkah antisipatif mulai disiapkan. Ribuan blangko KTP-el disediakan untuk melayani perubahan status itu.
Namun layanan tetap bersifat pasif. Negara menunggu aparaturnya datang, mengurus perubahan atas kebijakan yang telah ditetapkan.
Di balik kesiapan teknis, ruang tanya justru membesar. Bagaimana posisi P3K paruh waktu dalam kerangka hukum yang ada?
Dalam regulasi utama ASN, istilah P3K paruh waktu belum menjadi nomenklatur yang tegas dan operasional.
Kondisi ini menempatkan mereka di ruang abu-abu. Diakui secara praktik, tetapi belum sepenuhnya kuat secara regulatif.
Pernyataan “menunggu aturan lanjutan” kembali muncul, menandai kebijakan yang belum selesai di tingkat implementasi.
Di sinilah substansi diuji. Penyederhanaan istilah tak selalu menghadirkan kepastian bagi seluruh lapisan aparatur.
Perubahan administratif semestinya sejalan dengan kepastian hukum. Bukan hanya bagi yang terakomodasi, tetapi juga yang tertunda.
Regulasi telah membuka bab baru, tetapi belum menutup seluruh persoalan. Masih ada ruang kosong yang menunggu kejelasan.
Dan di antara baris kebijakan itu, P3K paruh waktu kini menunggu, diakui penuh, atau tetap berada di pinggir sistem. [Ags].

