![]() |
| Ilustrasi |
Bojonegoro, Jatim, OpsJurnal.Asia-
Opini Publik, - Jalan poros provinsi secara aturan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan rutin.
Pembagian kewenangan itu dibuat agar publik tahu siapa yang wajib menjawab ketika layanan jalan tidak berjalan baik.
Namun praktik di lapangan sering berbeda. Jalan provinsi justru dibangun menggunakan anggaran pusat melalui program nasional.
Secara hukum hal itu sah. Negara memang memiliki ruang membantu daerah demi mempercepat konektivitas wilayah.
Masalahnya bukan pada legalitas anggaran, melainkan pada dampak tata kelola yang muncul setelah proyek selesai.
Ketika pusat membangun jalan daerah, batas tanggung jawab menjadi kabur di mata masyarakat pengguna jalan.
Publik melihat proyek pusat, tetapi status jalan tetap milik provinsi. Di sinilah kebingungan mulai terjadi.
Saat kerusakan muncul, tidak ada garis tegas tentang siapa yang harus menjelaskan kondisi jalan kepada warga.
“Legalitas proyek dapat tercatat rapi, tetapi akuntabilitas selalu diuji setelah papan proyek diturunkan.”
Legalitas administratif akhirnya tidak selalu menghadirkan kejelasan akuntabilitas pelayanan publik.
Fenomena ini menciptakan kejanggalan desentralisasi, kewenangan ada di daerah, tetapi pembiayaan datang dari pusat.
Daerah perlahan berubah menjadi penerima program, bukan lagi perancang utama pembangunan wilayahnya.
Perencanaan berisiko mengikuti agenda anggaran, bukan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Proyek hadir cepat, tetapi tidak selalu menyentuh titik kerusakan paling mendesak di lapangan.
Tekanan penyelesaian anggaran juga sering berbenturan dengan standar teknis pekerjaan konstruksi jalan.
Aspal membutuhkan kondisi ideal agar daya rekat optimal, sementara kalender anggaran tidak mengenal kondisi cuaca.
Contoh yang kini menjadi perhatian publik terjadi pada ruas jalan provinsi Pakah–Rengel yang sedang dibangun.
Pembangunan jalan hotmix di ruas tersebut diketahui menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN.
Proyek tersebut diduga dilaksanakan oleh PT Timbul Jaya Persada asal Tuban sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi di lapangan.
Kehadiran anggaran pusat pada jalan provinsi secara regulasi dimungkinkan sepanjang melalui mekanisme resmi negara.
Namun dalam praktik pelaksanaan, pekerjaan penghamparan aspal terlihat dilakukan saat kondisi hujan berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik karena secara teknis penghamparan idealnya dilakukan pada permukaan kering.
Situasi tersebut bukan serta-merta menjadi vonis pelanggaran, tetapi dapat mengindikasikan ketidaksesuaian prosedural.
Standar konstruksi jalan mensyaratkan kualitas ikatan material agar umur layanan jalan dapat bertahan lebih lama.
Jika prosedur teknis dikompromikan oleh tekanan waktu pekerjaan, risiko kerusakan dini menjadi lebih besar.
Kerusakan dini sering dianggap siklus biasa, padahal bisa menjadi tanda persoalan dalam manajemen proyek.
Pembangunan akhirnya dinilai dari proyek yang selesai, bukan dari umur layanan yang dirasakan masyarakat.
Padahal bagi warga, jalan bukan proyek tahunan, melainkan kebutuhan harian yang harus selalu aman dilalui.
Negara boleh membantu daerah, tetapi bantuan tidak boleh mengaburkan tanggung jawab pelayanan publik.
Sebab pembangunan sejati bukan hanya soal siapa yang membangun, melainkan siapa yang tetap bertanggung jawab. [Ags].

