• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kejari Brebes Musnahkan Ribuan Obat Keras Ilegal dan Narkotika dari 33 Perkara

    Selasa, 31 Maret 2026, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T09:02:18Z
    masukkan script iklan disini





    BREBES, opsjurnal.asia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Brebes pada Selasa (31/3/2026).


    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga jenis perkara, yaitu:


    · 10 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya,

    · 15 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta

    · 8 perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.


    Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Eryana Ganda Nugraha, bersama Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, unsur DPRD Kabupaten Brebes, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).



    Dalam sambutannya, Eryana menyoroti tingginya angka kasus narkotika dan peredaran obat keras ilegal. Dari 33 perkara, sebanyak 10 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif.

    “Perkara narkotika dan peredaran obat keras masih menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan peredaran zat berbahaya di masyarakat belum terkendali,” ujar Eryana.

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh obat-obatan keras tanpa izin edar, antara lain:

    · 8.350 butir Yarindo,

    · 1.217 butir Hexymer,

    · 939 butir Dextromethorphan,

    · 711 butir Tramadol,

    · Ratusan butir Trihexyphenidyl dan jenis lainnya.

    Selain itu, aparat juga memusnahkan ganja seberat 622,93 gram dan sabu-sabu seberat 11,19 gram. Tak hanya itu, ribuan botol obat bahan alam tanpa izin edar serta ratusan produk kosmetik ilegal turut dimusnahkan. Hal ini menandai maraknya peredaran produk tanpa pengawasan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

    Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menilai peredaran narkotika dan obat keras ilegal harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya aparat penegak hukum.

    “Pemerintah daerah mendukung penuh langkah Kejaksaan. Ini alarm bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap peredaran obat dan zat adiktif harus diperketat, termasuk di tingkat masyarakat,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan.

    “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Jika ada indikasi peredaran, segera laporkan. Kita tidak boleh lengah karena dampaknya sangat luas, terutama bagi generasi muda,” pungkasnya. 

    (DIYARNI) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini