• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Edarkan Narkoba Golongan I, Anak Mantan Lunjuk Diancam 12 Tahun Penjara

    Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T14:01:04Z
    masukkan script iklan disini



    Selum,OpsJurnal.Asia -

    Terduga pelaku pengedar Narkoba golongan I jenis Ganja berhasil diamankan oleh jajaran Polres Seluma, dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 1 Tahun 2026. 


    Penangkapan diduga pelaku berlangsung di Jembatan Desa Pasar Seluma pada Selasa malam (23/2) bersama dengan barang bukti satu paket besar Narkoba jenis Ganja, 1 unit Sepeda Motor RX King Warna Merah, 1 buah Tas dan sejumlah uang milik terduga pelaku PA yang juga anak mantan Kepala Desa Lunjuk dan Karyawan PT. SIL, Jum'at (13/3/2026). 


    Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan menjelaskan dalam Press Rilis yang digelar pada hari Rabu (11/3) lalu bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. 


    "tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan," ungkap Kapolres Seluma. 


    Ketika ditanyakan tentang pasal yang diterapkan kepada Pelaku PA tersebut, Kapolres dengan tegas bahwa pelaku akan dikenakan pasal 111 undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. 


    "kita terapkan pasal 111 Undang-undang Narkotika" tegas Kapolres. 


    Untuk diketahui bahwa Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang tindak pidana kepemilikan, penanaman, dan penyediaan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (seperti ganja, koka, opium mentah). 


    Pasal ini sering digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat penyalahguna atau pengedar yang menguasai narkotika berbentuk tanaman. 


    Adapun ancaman hukuman bagi pelaku dalam Pasal 111 ini adalah apabila pelaku terbukti menguasai/memiliki barang bukti kurang dari 1 kilogram, maka dapat dituntun dengan hukuman enjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. 


    Pada akhirnya Kapolres Seluma menegaskan bahwa tidak ada ruang sedikitpun bagi pengedar Narkotika dan pelaku Kejahatan di Kabupaten Seluma. 


    "Tidak ada ruang bagi pelaku pengedar dan pemakai Narkotika dan pelaku Kejahatan di Kabupaten Seluma, kami akan terus memburu sampai ke akarnya," tutup Kapolres Seluma. 

    (Yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini