Batam, opsjurnal - Aktivitas pemuatan barang ekspedisi di Pelabuhan Arjuna, Batam, menjadi sorotan setelah adanya informasi masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang memperlihatkan kegiatan bongkar muat barang menggunakan truk crane ke kapal yang bersandar di lokasi tersebut.
Dalam aktivitas tersebut, disebut-sebut turut melibatkan perusahaan ekspedisi PT Lumbung Rizki Nusantara yang melakukan pemuatan barang ke kapal di area pelabuhan tersebut.
Selain itu, dari informasi yang beredar di lapangan, aktivitas perusahaan tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan seorang berinisial IC yang diduga berada di balik operasional kegiatan tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keterlibatan pihak tersebut.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi dari otoritas terkait guna memastikan bahwa seluruh aktivitas pemuatan barang yang dilakukan di Pelabuhan Arjuna telah berada dalam pengawasan resmi serta sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Bea dan Cukai Batam juga diminta untuk segera melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas aktivitas tersebut, mengingat Pelabuhan Arjuna diketahui sebagai salah satu pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan ekspedisi barang.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean yang sah, serta memastikan setiap barang yang keluar masuk telah melalui prosedur pemeriksaan administrasi dan fisik sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menegaskan bahwa setiap barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean wajib berada di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai serta dilengkapi dengan pemberitahuan pabean.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur bahwa kegiatan bongkar muat barang harus dilakukan di pelabuhan yang memiliki izin operasional dan memenuhi standar keselamatan serta keamanan pelayaran.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dan jalur strategis internasional yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Batam memiliki tingkat kerawanan terhadap potensi penyelundupan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan transparan.
Karena itu, publik berharap pihak Bea dan Cukai Batam dapat segera melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat demi memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih menunggu konfirmasi resmi dari Bea dan Cukai Batam maupun pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan.

