• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polsek Raya Kahean Respon Cepat Pertikaian Antar Desa

    Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T02:21:20Z
    masukkan script iklan disini



    Simalungun,OpsJurnal.Asia -


    Terjadi pertikaian pemuda antar Desa Sindar Raya dengan Desa Sambosar Raya pada tanggal 31/1/2026 hari Sabtu pukul 22. 00 wib, kejadian pertikaian tersebut di Desa Sambosar Raya korban atas nama Indraya bapaknya, Yogi anaknya dan Muhammad Ripai kerabatnya.akibat pertikaian tersebut korban mengalami memar di badan, kepala dan luka di kaki betis sebelah kanan, ke tiga korban tersebut sempat di rawat di pukesmas Sindar Raya untuk di lakukan perawatan, (5/2/2026 ) Kabupaten Simalungun.



    Pelaku penganiayaan tersebut di duga di lakukan oleh sekelompok pemuda  sebanyak lebih dari 5 orang,  dari desa Sambosar Raya kec. Raya Kahean kab. Simalungun. Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media kejadian tersebut dipicu sebelumya akibat saling ejek antar pemuda dari dua desa yang berbeda.



     Yogi pemuda asal dari desa Sindar Raya melintas ke desa Sambosar hendak berkunjung ke rumah saudaranya, menyadari di kejar oleh sekelompok pemuda dengan sepeda motor setibanya di rumah saudaranya  Yogi menghubungi orang tuanya untuk meminta pertolongan, tidak waktu lama orang tuanya atas nama Indraya dan kerabatnya Muhammad Ripai secepatnya tiba di tempat Yogi berada, di saat mereka hendak kembali ke desanya Sindar Raya sekelompok pemuda tersebut sudah menghadangnya di perbatasan desa Sambosar sehingga terjadi cekcok mulut dan terjadi pertikaian" pungkasnya.



    Dengan adanya laporan warga ke Polsek Raya Kahean personil Polsek  melakukan tindakan cepat turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mererai pertikaian antar pemuda dari desa yang berbeda tersebut dengan masyarakat setempat, untuk menghindarkan hal yang tidak diinginkan terjadinya jatuh korban, pertikaian kedua belah pihak pemuda tersebut dapat di atasi dan di bubarkan dengan suasana kondusif, dan secepatnya personil Polsek dengan warga setempat memberikan pertolongan kepada ketiga korban penganiayaan tersebut.



     Agar tidak terjadi perselisihan yang berkepanjangan ke dua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan.



    Pada tanggal 5 /2/2026  pukul 14 00 wib di Polsek Raya Kahean yang di mediasi oleh penyidik pembantu Aipda B. Purba SH,  lurah Sindar Raya Ramonsyah PB Purba, Frihanda Sinaga kepala desa Sambosar dan kedua orang tua yang bertikai beserta keluarga,  Kedua belah pihak sepakat dan berjanji tidak mengulangi pertikaian lagi perbuatan yang nantinya dapat melanggar hukum dan merugikan diri masing - masing. 

    (Ar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini