• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    GIPS: Tinjauan Hukum atas Penelantaran Atlet Siti Nur Rahayu

    Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T10:39:22Z
    masukkan script iklan disini



    Garut,OpsJurnal.Asia -


    Melengkapi kritik tajam yang disampaikan Ketua GIPS, Sekretaris Jenderal Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., memberikan tinjauan yuridis formal terkait kasus Siti Nur Rahayu. Sebagai praktisi hukum, Abdulloh menegaskan bahwa apa yang dialami Siti bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara.



    Pelanggaran Mandat Konstitusi


    Abdulloh memaparkan bahwa jaminan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) dan (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.



    "Secara hukum, negara melalui Pemerintah Daerah wajib hadir tanpa syarat saat ada warga dalam kondisi kritis. Dalam kasus Siti, fakta bahwa BPJS baru aktif setelah viral adalah bukti adanya kelalaian dalam menjalankan amanat undang-undang. Ini adalah bentuk pengabaian hak hidup yang dilindungi hukum," tegas Abdulloh Khasim.Kamis (05/01/26)



    Dasar Hukum Perlindungan Atlet


    Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam undang-undang tersebut, jelas diatur mengenai hak-hak atlet terkait jaminan kesehatan dan kesejahteraan.



    Pasal 55 & 100 UU Keolahragaan: Mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelindungan berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi atlet berprestasi.



    Tanggung Jawab KONI: Berdasarkan peraturan perundang-undangan, KONI memiliki kewajiban manajerial untuk memastikan seluruh atlet yang berada di bawah naungannya ter-kover oleh asuransi kesehatan yang aktif, bukan sekadar memberikan janji saat turnamen berlangsung.



    > "Jika kita bedah secara legalistik, ada potensi 'Perbuatan Melawan Hukum' oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena melakukan pembiaran terhadap atlet yang kondisinya darurat hingga terancam jiwanya," lanjutnya.


    Kritik terhadap Birokrasi "Cari Muka"


    Terkait banyaknya pihak yang baru muncul setelah pemberitaan masif, Abdulloh melihat hal tersebut sebagai degradasi moralitas hukum. Menurutnya, kepastian hukum seharusnya bekerja secara otomatis (automatic execution), bukan reaktif berdasarkan popularitas kasus.



    "Aneh memang, hukum di negeri ini seolah tunduk pada algoritma media sosial. Para pemangku kebijakan baru sibuk mencari pembenaran dan cari muka setelah ada tekanan publik. Secara etika profesi dan hukum tata negara, ini memalukan. Sambil tertawa kecil, saya katakan: hukum kita tidak boleh dijalankan dengan gaya 'pemadam kebakaran' yang baru bergerak kalau sudah ada asap di media," sindir Abdulloh.



    Rekomendasi Yuridis GIPS


    Abdulloh Khasim menuntut adanya payung hukum lokal (Perda atau Perbup) yang lebih progresif di Garu:



    - SOP Mitigasi Atlet: Adanya regulasi yang mewajibkan dinas terkait memelihara status kepesertaan jaminan kesehatan atlet berprestasi secara seumur hidup atau jangka panjang


    - Audit Kepatuhan Jaminan Sosial: Mendorong DPRD Garut untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap Dinsos dan Dispora atas kepatuhan mereka menjalankan UU Keolahragaan.


    - GIPS akan terus memantau aspek legalitas ini. Kami ingin Siti mendapatkan haknya bukan karena kasihan atau karena viral, tapi karena hukum memang mewajibkan itu," tutup Abdulloh.

    (Zakariyya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini