Bengkulu Utara,OpsJurnal.Asia -
Sikap tidak menghargai merendahkan profesi seorang wartawan terjadi lingkungan SMAN 4 Bengkulu Utara,seorang oknum guru yang disebut sebagai bagian dari staf SMAN 4 Bengkulu Utara melarang jurnalis masuk ke area sekolah
Padahal, awak media datang bukan untuk membuat gaduh melainkan untuk melakukan fungsi kontrol sosial sesuatu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Jurnalis diberi ultimatum dan dilarang mendatangi sekolah tanpa alasan yang jelas.
Kedatangan media hanya untuk menjalan komunikasi dan menjalin kemitraan antara sekolah dan media,akan tetapi yang didapatkan bukan nya respon baik, melainkan larangan untuk mendatangi sekolah tersebut.
Peristiwa yang dialami jurnalis tertanggal 13 Februari 2026 itu Jelas menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan SMAN 4 Bengkulu Utara?
Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menegaskan: siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 4 Bengkulu Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Namun publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan provinsi Bengkulu untuk menindak oknum yang diduga menghalangi tugas wartawan tersebut.
(YD)

