• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Oknum Guru SMAN 4 Bengkulu Utara Larang Jurnalis Datangi Sekolah Ada Apa?

    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T03:10:39Z
    masukkan script iklan disini




    Bengkulu Utara,OpsJurnal.Asia -


    Sikap tidak menghargai merendahkan profesi seorang wartawan terjadi lingkungan SMAN 4 Bengkulu Utara,seorang oknum guru yang disebut sebagai bagian dari staf SMAN 4 Bengkulu Utara melarang jurnalis masuk ke area sekolah 



    Padahal, awak media datang bukan untuk membuat gaduh melainkan untuk melakukan fungsi kontrol sosial sesuatu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Jurnalis diberi ultimatum dan dilarang mendatangi sekolah tanpa alasan yang jelas.



    Kedatangan media hanya untuk menjalan komunikasi dan menjalin kemitraan antara sekolah dan media,akan tetapi yang didapatkan bukan nya respon baik, melainkan larangan untuk mendatangi sekolah tersebut.



    Peristiwa yang dialami jurnalis tertanggal 13 Februari 2026 itu Jelas  menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan SMAN 4 Bengkulu Utara?



    Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menegaskan: siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.



    Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 4 Bengkulu Utara  belum memberikan klarifikasi resmi. Namun publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan provinsi Bengkulu untuk menindak oknum yang diduga menghalangi tugas wartawan tersebut.

    (YD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini