Garut,OpsJurnal.Asia -
Holil Aksan Umarzein, Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), mengapresiasi langkah Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat yang mengirimkan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perjuangan konstitusional yang dewasa dan terukur, bukan gerakan emosional melainkan langkah hukum yang tegas berdasar mandat jelas dalam Undang-Undang.
"Kita melihat langkah Forkoda PPDOB Jabar sebagai wujud perlawanan hukum yang tepat. Setiap amanat undang-undang harus ditepati, tidak boleh dibiarkan terbengkalai begitu saja," ujar Holil kepada Opsjurnal.asia, Rabu (25/02/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan lebih dari 11 tahun dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah menjadi preseden buruk dalam tata kelola negara. Pasal 410 UU tersebut secara eksplisit memberi batas waktu maksimal dua tahun sejak UU diundangkan pada 30 September 2014, sehingga PP seharusnya terbit paling lambat 30 September 2016.
"Fakta bahwa hingga kini peraturan pelaksana tersebut belum terbit menunjukkan adanya pembiaran administratif yang sulit dibenarkan baik secara hukum maupun moral. Negara tidak bisa membuat aturan lalu mengabaikannya sendiri," tegas Holil.
Menurutnya, Pemerintah Pusat tidak bisa terus berlindung di balik alasan moratorium tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban regulatifnya. Moratorium terhadap pemekaran daerah adalah kebijakan politik yang dapat disesuaikan dengan kondisi negara, namun menerbitkan PP sebagai pelaksana UU adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda-tunda. Kedua hal ini tidak boleh dicampuradukkan atau digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan amanat undang-undang.
Selain itu, DPR RI juga tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawabnya. Fungsi pengawasan parlemen seharusnya memastikan setiap amanat undang-undang dijalankan tepat waktu dan sesuai ketentuan. "Jika selama lebih dari satu dekade tidak ada tekanan serius dari lembaga legislatif untuk menuntut pelaksanaan UU tersebut, maka publik berhak mempertanyakan komitmen dalam pengawasan legislasi yang menjadi tugas pokok DPR," jelas Holil.
Keterlambatan penetapan PP ini tidak hanya masalah teknis regulasi, melainkan telah berdampak nyata bagi masyarakat. Di Garut Utara sendiri, masyarakat terpaksa menempuh jarak puluhan kilometer untuk mengurus administrasi dasar, dengan biaya transportasi yang membengkak dan waktu yang terbuang sia-sia. Kondisi serupa terjadi di berbagai wilayah calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat, yang menyebabkan pelayanan publik terhambat, ketimpangan pembangunan antarwilayah semakin melebar, dan aspirasi masyarakat terkatung-katung tanpa kepastian arah pembangunan.
Forkoda PPDOB Jabar telah menunjukkan kedewasaan dengan memilih jalur konstitusional, memberi tenggat waktu 21 hari kerja bagi pemerintah untuk memberikan tanggapan sebelum melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Holil menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan DPR RI harus menyadari bahwa yang sedang diuji saat ini bukan hanya soal penerbitan satu PP saja, melainkan kredibilitas negara dalam menepati amanat undang-undangnya sendiri.
"Jika aturan yang dibuat oleh negara sendiri bisa diabaikan selama 11 tahun, maka wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan sedang dipertaruhkan," tandasnya.
Kini saatnya Pemerintah Pusat dan DPR RI memberikan jawaban yang jelas – bukan dengan janji kosong, tetapi dengan tindakan konkret yang menunjukkan komitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban hukum tersebut dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
(Zakariyya)

