Pamekasan, madura - telah terjadi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial M terhadap korban berinisial MG di musholla (congkop) area pemakaman umum dusun Bunut Desa Plakpak kecamatan Pegantenan, hari Rabu tanggal 14 April 2026 sekitar jam 19.30 WIB.
Kronologis awal terjadinya percobaan pembunuhan terjadi disebuah acara rapat tahunan yg diselenggarakan oleh perkumpulan Rukun Kematian Nurul Falah Palduding
korban MG disini merupakan moderator dalam rapat tersebut, awal rapat tersebut berjalan lancar dan khidmat yg dihadiri seluruh anggota rapat.
Berselang satu jam kemudian datanglah pelaku M dan berbaur dengan peserta anggota rapat lainnya yang juga merupakan anggota Rukun Kematian Nurul Falah Palduding
Beberapa menit kemudian terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban sehingga naik pitam dan saling bergumul, banyak anggota lainnya berusaha ingin melerai akan tetapi melepaskan kembali setelah mengetahui si pelaku membawa dan mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan berusaha menusuk perut korban, untungnya korban bisa menangkis dan menahan serangan dari pelaku sehingga tangannya terluka berlumuran darah dan korban segera di amankan lalu dibawa ke puskesmas terdekat sedangkan si pelaku melarikan diri.
Setelah korban di obati dari puskesmas tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Pamekasan.
Setelah dikonfirmasi, pihak kepolisian membenarkan kejadian pidana tersebut dengan tuduhan penganiayaan pasal 466 ayat 1 UU 1/2023.

