• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Yuda Anggota DPRD Garut Komisi IV: Ajukan Pendataan Mandiri DTSEN ke Bappenas dan BPS untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T09:45:33Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta,OpsJurnal.Asia -


    Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut melakukan konsultasi dan mengajukan upaya perbaikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait pendataan mandiri untuk menangani permasalahan kemiskinan ekstrem di wilayah Garut.


     
    Kegiatan ini dipimpin oleh delegasi Komisi IV DPRD Garut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu Bapak Dewan Yuda (dikenal akrab dengan panggilan Yuda). Di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, pertemuan dilakukan dengan Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Rolly Rochmad Purnomo, ST, MM, MSIS, Ph.D. Sedangkan di Badan Pusat Statistik (BPS) RI, delegasi diterima oleh Zulkifli (Sekretaris Umum BPS), Dr. Nashrul Wajdi, SST., M.Si (Deputi Bidang Statistik Sosial BPS), dan Budi Santoso (Koordinator Pengelolaan DTSEN BPS). Usulan pendataan mandiri ditujukan untuk dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintahan desa, Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW).


     
    Kunjungan kerja dan konsultasi dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di kantor Bappenas RI dan BPS RI, Jakarta.

     

    "Permasalahan utama adalah temuan bahwa sebagian besar warga Garut yang tergolong miskin ekstrem tercatat pada desil 6 hingga 10 dalam DTSEN, yang berpotensi menyebabkan program jaring pengaman sosial tidak tepat sasaran," papar Yuda.


     
    Upaya ini sejalan dengan Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mengizinkan pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dengan bimbingan teknis dari pemerintah pusat.
     


    Anggota DPRD Garut tersebut mengusulkan pendataan mandiri yang melibatkan seluruh perangkat daerah hingga tingkat RT/RW untuk mendapatkan data yang lebih akurat sesuai kondisi aktual di lapangan. Kedua lembaga pusat menyambut baik dan memberikan dukungan penuh, dengan hasil data yang akan diintegrasikan dan diolah oleh BPS Pusat.

     

    "Kami berharap perbaikan data DTSEN dapat segera terealisasi, sehingga segala bentuk bantuan dan program pengentasan kemiskinan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Garut," ujar Yuda sebagai perwakilan Komisi IV DPRD Garut dalam kesempatan tersebut.

    (Budi T Utomo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini