• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Edarkan Ganja,Humas PT.SIL di Ciduk Polres Seluma

    Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T03:36:08Z
    masukkan script iklan disini




    Seluma,OpsJurnal.Asia -
     
    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kabupaten Seluma. Seorang pria berinisial PA yang bekerja sebagai Humas di perkebunan PT Sendabi Indah Lestari (SIL) Estate Seluma dan juga anak dari mantan Kepala Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat. Pada Selasa, 24 Februari 2026 malam, sekitar pukul 22.30 wib diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Seluma. Saat diduga akan melakukan transaksi Narkotika Gol satu dalam bentuk tanaman jenis Ganja kering di atas jembatan Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.



    Iya benar, kemarin tim Opsnal Pekat Nala 1 berhasil mengamankan terduga pelaku Narkotika jenis ganja. Terduga pelaku di amankan usai melakukan transaksi," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Trio Hendra Saputra, STR K saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.



    Diterangkan Iptu Trio, pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja tersebut bermula pada Selasa, 18 Febuari 2026 anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Pasar Seluma kerap terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Mendapatkan informasi tersebut, anggota tim Opsnal Satresnarkoba yang tergabung dalam Satgas Gakkum Pekat Nala I 2026 Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.



     Hingga pada Selasa, 24 Februari 2026 malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapati tiga orang pria sedang duduk di trotoar jembatan Desa Pasar Seluma. Saat tim mendekat untuk melakukan pemeriksaan, salah seorang pria terlihat membuang sesuatu ke arah sungai. Melihat gelagat mencurigakan tersebut, petugas segera mengamankan ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



    "Saat malam itu PA ini sedang nongkrong di jembatan Pasar Seluma. Pada saat penangkapan PA diduga baru saja melakukan transaksi," tegas Iptu Trio kepada Radar Seluma.



    Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Desa Pasar Seluma, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Paket tersebut dibungkus kertas warna cokelat dan dimasukkan ke dalam tas sandang warna cokelat yang sebelumnya dibuang ke sungai.



    Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumah PA, anggota kembali berhasil mengamankan satu paket besar yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kertas warna cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik warna pink.



    "Setelah mengamankan PA, kami melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku (PA) dan dari pengembangan kita mendapatkan satu paket besar Narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari pakaiannya," terang Iptu Trio.


     
    Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna merah dengan nomor polisi BD 6357 AO beserta satu kunci kontak. Serta satu unit handphone merek Infinix X652B warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas komunikasi terkait peredaran narkotika.



    Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Seluma dan diserahkan kepada Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.



     "Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.



    Polres Seluma mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabup.

    (YD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini