• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Wantilan, Subang

    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T03:54:58Z
    masukkan script iklan disini



    Subang,OpsJurnal.Asia -


    Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial HR ditemukan tewas akibat luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.



    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Subang. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang.



    Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di area Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan. Korban HR ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka bacok pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan yang diduga akibat senjata tajam.



    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.



    Kapolres Subang mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian berawal dari cekcok antara korban dan pelaku saat dalam perjalanan, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.



    Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

    (BS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini