Garut,OpsJurnal.Asia -
Polemik kepemilikan lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai sarana pendidikan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Kabupaten Garut masih bergulir. Kuasa hukum yayasan, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang telah diikrarkan sejak 24 Juni 1976, jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak pengusaha pada tahun-tahun belakangan.
Tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi itu diwakafkan oleh Rd.
Hilman Rasyid untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Sejak awal 1980-an, di atas lahan tersebut berdiri SMP, SMA, pesantren, masjid, dan panti asuhan yang dikelola YBHM sebagai nazhir dan telah melayani kebutuhan pendidikan masyarakat sekitar.
“Secara hukum, ikrar wakaf tahun 1976 sudah melahirkan status tanah wakaf yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan,” ujar Dadan, Selasa (13/1/2026).
Yayasan Kaget Muncul Klaim SHM
Dadan menjelaskan, selama lebih dari empat dekade tidak pernah ada persoalan kepemilikan. Permasalahan baru mencuat pada 2019, ketika pihak yayasan didatangi utusan seorang pengusaha yang mengklaim memiliki SHM di atas sebagian lahan sekolah. Klaim tersebut mengejutkan pihak yayasan karena tidak pernah ada transaksi jual beli tanah wakaf.
Ketua Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni sekaligus nazhir, Abdul Aziz, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah wakaf maupun menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan pihak mana pun.
“Saya tidak pernah menjual tanah wakaf dan tidak pernah menandatangani AJB.
Sejak awal tanah ini diperuntukkan untuk pendidikan dan ibadah,” katanya.
Jawab Sikap Pemda, Menanggapi pernyataan Bupati Garut dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut persoalan ini sebagai ranah hukum dan bergantung pada data sertifikat, kuasa hukum yayasan menilai bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban hukum melindungi tanah wakaf dan sarana pendidikan.
Menurut Dadan, Pasal 62 UU Wakaf mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap tanah wakaf, meskipun belum terdaftar sebagai Sertifikat Wakaf. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
“Sekolah, pesantren, dan masjid di lokasi ini sudah berdiri puluhan tahun sebelum SHM atas nama pihak pengusaha itu terbit. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dampak ke Dunia Pendidikan, Polemik lahan ini berdampak pada aktivitas belajar mengajar. Sejumlah siswa dan orang tua murid dilaporkan merasa resah dengan adanya aktivitas pemagaran dan klaim penguasaan lahan di sekitar lingkungan sekolah.
Dadan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan menyangkut perlindungan wakaf dan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan berkelanjungan.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, tim kuasa hukum YBHM sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti untuk menempuh langkah hukum secara pidana, perdata, dan administrasi, termasuk menguji keabsahan AJB dan proses penerbitan SHM.
“Harapannya, ada kepastian hukum dan perlindungan negara agar fungsi wakaf untuk pendidikan tetap terjaga,” pungkas Dadan Nugraha.
(Andri)

